Jubir KPK Ungkap Dugaan Mark Up Dana Iklan Rp200 Miliar di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
DERAKPOST.COM – Juru bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika menyebut, KPK ini akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap kasus dugaan mark up (penggelembungan) dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk, yang totalnya diperkirakan Rp200 miliar.
Dikutip dari Inilah.com, juru bicara (jubir) KPK, Tessa Mahardhika membenarkan kasus itu telah naik tahap penyidikan, yang baru disetujui dalam rapat ekpose perkara bersama pimpinan. Surat perintah penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut, kata Tessa, masih dalam tahap administrasi “Belum ada sprindik yang terbit terkait topik dimaksud,” kata Tessa ketika dihubungi Inilah.com, Ahad (15/9/2024).
Kesempatan itu, Tessa mengaku belum mengetahui sosok tersangka kasus tersebut. Ia juga belum mendapatkan informasi terkait dugaan aliran dana iklan Bank BJB mengalir kepada Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit. Karena dirinya ini tak ikut ekpose, maka tak punya bahannya.
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan Bank BJB. Informasinya, Bank BJB telah melakukan mark up dana penempatan iklan pada 2021-2023. Total uang markup itu kurang lebih Rp200 miliar dalam kurun waktu tersebut.
Penggelembungan mencapai 100 persen. Misalnya, setiap pemasangan iklan di satu media, seharga Rp200 juta dalam satu kali placement, akan digelembungkan hingga Rp400 juta.
Setidaknya, praktik ini dilakukan Bank BJB pada periode 2021-2023. Total uang mark up itu kurang lebih Rp200 miliar dalam kurun waktu tersebut. Duit haram ini diduga sebagai setoran ke sejumlah pejabat. Diduga juga mengalir ke Ahmadi Noor Supit agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghapus soal temuan tersebut.
Disebutkan KPK telah menetapkan lima orang tersangka di kasus ini. Dua di antaranya dari pihak internal BJB, termasuk jajaran petinggi berinisial YR, yang diduga adalah Dirut BJB Yudi Renaldi. Sementara tiga orang lainnya merupakan pihak swasta.
Terkait informasi ini, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, masih enggan mengungkap identitas pihak yang dijerat. Dia juga belum membeberkan konstruksi perkara kasus ini. “Pada waktunya nanti akan diumumkan,” kata Asep Guntur Rahayu kepada wartawan. (Fadly)