Jual Nama Bupati, Oknum ASN Dinas Pertanian Pelalawan Diduga Lakukan Pungli pada Kontraktor

0 208

DERAKPOST.COM – Belakangan santer informasi, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pertanian Kabupaten Pelalawan, berinisial A diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) pada pelaku usaha atau kontraktor.

Hal itu, sebagaimana dipaparkan Syahrizal selaku Ketua Bidik Tipikor. Ia mengatakan, bahwa pihaknya ini ada menerima laporan kepadanya itu salah seorang pelaku usaha  atau kontraktor J menjadi korban dari ASN berinisial A.

“Ada salah seorang kontraktor J, laporkan kepada kita, bahwa dia telah menyerahkan sejumlah uang, dengan diimingi diberikan pakerjaan (paket) yaitu di Dinas Pertanian oleh oknum ASN inisial A. Namun sampai saat ini tak ada pekerjaan dijanjikan,” ujar
Syahrizal.

Dikatakan Syahrizal, dimana J itu memilik sejumlah bukti transfer uang kepada ASN Dinas Pertanian Pelalawan tersebut, yaitu ada mengirimi dua kali transfer. Parahnya, ungkap Syahrizal, oknum ASN pada bukti pesan singkatnya lewat aplikasi Whatsapp kepada J terbukti menjual nama Bupati H. Zukri SE.

“Diketahui untuk menawarkan proyek di Dinas Pertanian Kabupaten Pelalawan ini, ada bukti oknum ASN inpun telah menjual nama Bupati Pelalawan. Tentu inikan fatal, jual-jual nama bupati untuk merogoh uang haram. Maka yakin, telah banyak korban A ini,” ungkapnya.

Terkait permasalahan ini, sebut Syahrizal, bahwa dalam waktu dekat akan membuat laporan resmi ke Polres Pelalawan. Yakni membuat laporan atas dugaan Pungli oleh oknum ASN tersebut. Dalam hal ini, sebut dia, harus ada tindakan tegas APH supaya tidak ada korban lainnya.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.