Jual Beli Kawasan HPT di Desa Siambul Seluas 150 Hektar, Polres Inhu: Sekdes Sempat Kabur ke Jawa

0 158

 

DERAKPOST.COM – Kepala dan bersama Sekretaris Desa Siambul, Kabupaten Inhu ini ditahan Polres setempat. Penangkapan itu, karena jual beli kawasan hutan seluas 150 hektare, dengan nilainya Rp1,8 miliar. Sebelum dijadi tersangka, sang sekretaris desa sempat menghilang.

“Ya, benar ada lima orang ditangkap, yang berada Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu. Hal itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dimana ini ikut serta Kades dan Sekretaris serta tiga orang lainnya pada pengerjaan dikawasan hutan,” kata AKBP Fahrian Saleh Siregar.

Kapolres Inhu ini menyebut bahwa Kepala Desa (Kades) Zulkarnaen, serta Sekretaris Desa (Sekdes) Waryono. Hal itu ditangkap bersama tiga pelaku lainnya yakni Junaidi, Nuriman, dan Usman. Yang dikarena telah membeli lahan seluas 150 hektare berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Sebagaimana diketahui Zulkarnain tercatat sebagai Kades Siambul pada priode 2021 – 2029. Sementara, halnya Sekdes Waryono menjabat sejak tahun 2018 hingga saat ini. Didalam hal ini Kapolres Inhu mengatakan, kasus mulai diusut sejak Maret 2024 silam. Namun saat itu Sekdes sempat kabur.

“Kasus diusut sejak Maret 2024 lalu. Untuk Sekdes Siambul Waryono ini sempat kabur ke daerah Pulau Jawa saat proses hukum berjalan. Memang dalam hal ini Sekdes itu pelaku terakhir yang ditangkap. Ditangkap pada 3 Januari 2025. Maka saat sekarang ini, kelima orang itu ditahan,” ujarnya.

Kapolres terkait ini, menceritakan proses pengusutan oleh penyidik Polres Inhu. Ini terlebih dahulu menangkap Junaidi yang sebagai pekerja pembukaan jalan. Junaidi ditangkap pada Juni 2024. Setelah itupun menangkap Usman dan Nuriman pembeli lahan. Selanjutnya menangkap Kades.

“Dalam prihal ini, Zulkarnaen selaku Kades Siambul ditangkap setelah diperiksa pihak penyidik pada bulan Agustus 2024. Dimana dalam kasus ini, yang dibayarkan terhadap lahan 150 hektare di Desa Siambul, sekitar Rp1,8 miliar lebih. Dihitung, dengan harga per hektare Rp12,5 juta,” kata Fahrian.

Dikesempatan itu, Kapolres menceritakan terkait pelaku terakhir ditangkap ini adalah Waryono. Dia ditangkap setelah kabur ke pulau jawa pada 3 Januari lalu. Dalam hal ini, diketahui kalau Sekdes itu kabur sejak menerima Rp600 juta dari pembeli. Tetapi telah ditangkap pada 3 Januari 2025.

Sebagaimana informasi didapat, di dalam kasus jual beli kawasan hutan ini ditahan lima orang. Dimana itu, Kades Zulkarnaen ini telah menerima uang Rp1.050.000.000. Sedangkan halnya Sekdes Waryono inipun terima Rp600.000.000 dari pembeli. Disaat itu, Sekdes langsung pulang ke Jawa.

Tapi mirisnya, Zulkarnaen itu menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) hal pembukaan jalan dalam kawasan HPT tersebut. Surat itu yang kemudian dijadikan bekal Junaidi ini menurunkan alat berat bulldozer untuk hal membuka kawasan sebelum ditanam kelapa sawit, yang merupakan HPT. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.