DERAKPOST.COM – Pasca verifikasi administrasi bakal calon anggota DPD RI dan DPRD, banyak kontestan Pemilu 2024 yang harus melakukan perbaikan dokumen. Hingga kemarin, ada 12 peserta yang mengakukan perbaikan dokumen.
“Pada Selasa kemarin 7 bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Riau ajukan dokumen perbaikan syarat calon. Sebelumnya, sudah ada 5 bakal calon yang mengajukan, jadi hingga hari ini sudah 12 bakal calon anggota DPD yang mengajukan dokumen perbaikan syarat calon kepada KPU Riau,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau Joni Suhaidi, Rabu (5/7/2023).
Joni mengungkap, bakal calon anggota DPD yang mengajukan dokumen perbaikan syarat calon Selasa kemarin adalah Marjoni Hendri, Chaidir, Pebrialin Razak, Eddy Budianto, Edwin Pratama Putra, Arif Eka Saputra dan Alpasirin.
KPU Riau berharap agar bakal calon anggota DPD maupun DPRD agar segera mengajukan dokumen perbaikan syarat calon. Ia mengimbau, jangan menunggu hingga akhir-akhir waktu walaupun masih tersedia beberapa hari lagi dari 14 hari kesempatan sesuai tahapan pencalonan.
“Belum ada satupun partai politik yang mengajukan dokumen perbaikan syarat calon untuk anggota DPRD Provinsi Riau. Kami berharap agar para calon anggota DPRD yang sudah melengkapi kekurangan syarat calon agar segera mengajukan ke KPU Riau agar tidak terjadi penumpukan di akhir ataupun terlambat/melewati batas waktu yang telah ditentukan,” kata Joni.
Saat ini, tahapan pendaftaran bakal calon Anggota DPRD dan DPD sudah memasuki proses perbaikan. KPU Riau menyebut ada beberapa bakal calon yang belum memenuhi syarat atau BMS. Katanya, saat ini sedang proses tahapan perbaikan dari tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023. **Rul