Job Kurniawan Ungkap Pemprov Riau Pastikan Mekanisme PI 10 Persen Blok Rokan Sesuai Aturan
DERAKPOST.COM – Asisten II Setdaprov Riau Job Kurniawan mengungkap, kalau Pemprov Riau memastikan mekanisme dan proses administrasi hingga penyaluran dana Participating Interes (PI) 10 Persen Blok Rokan sudah sesuai aturan ketentuan yang berlaku.
Hal ini disampaikannya menjawab akan hal tundingan penyelewengannya administrasi dan pengelolaan anggaran triliunan itu. Dia mengatakan, tudingan yang disampaikan sungguh tidak mendasar dan merupakan informasi hoaks. Menurutnya, tiap proses administrasi sampai penyaluran anggadan PI 10 persen sudah sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jadi ini penting untuk ditegaskan. Informasi yang menyebutkan soal adanya penyelewengan itu sangat tidak mendasar,” ujar Job Kurniawan di kantor Gubernur Riau, Jumat (23/8/2024) dikutip dari cakaplah.com.
Ditanyakan mengenai alur dan prosedur pendapatan PI 10 persen dan dividen ke Provinsi Riau dimulai ketika Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyetujui pengalihan PI sebesar 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Job menyebut, implementasinya Pemerintah Provinsi Riau melalui anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Riau Petroleum yaitu PT Riau Petroleum Rokan (RPR).
“Persetujuan pembayaran PI 10 persen dari Wilayah Kerja (WK) Rokan ini tertuang dalam surat Nomor T 817/MG.04/MEM/2023 tanggal 4 Oktober 2023 dengan Hal Persetujuan Pengalihan partisipasi Interes 10 persen di Wilayah Kerja (WK) Rokan,” terangnya.
Dengan demikian, sebut Job, susunan pemegang PI di WK Rokan yakni, PT PHR sebanyak 90 persen dan Provinsi Riau melalui anak Perusahaan BUMD Riau Petroleum yaitu PT RPR sebanyak 10 persen.
Sedangkan disinggung untuk pencairan dana PI 10 persen tersebut, lanjut Job, itu dilakukan secara bertahap. Dimulai Tahap I untuk periode operasi PHR 9 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2023 dicairkan pada 13 Desember 2023. Selanjutnya, pencairan Tahap II yang merupakan periode operasi PHR 1 Januari 2023 hingga 30 Oktober 2023 dilakukan tanggal 27 Desember 2023.
“Jadi dana PI 10 persen dari WK Rokan yang banyak memberikan manfaat untuk daerah ini ditransfer oleh operator PT PHR ke PT RPR melalui rekening Bank Mandiri. Rekening Bank Mandiri ini merupakan syarat administrasi dari operator migas untuk mempermudah proses pencairan dana karena jumlah yang masuk nilainya sangat besar, yaitu 3,5 triliun. Dan dari kontribusi PI tersebut sekitar 50 persen peruntukkannya bagi lima kabupaten/kota di Riau,” jelasnya.
Namun, tambah Job, dana tersebut setelah masuk ke rekening perusahaan PT RPR kemudian disetorkan kepada pemegang saham, yaitu ke PT Riau Petroleum dan ke 5 BUMD kabupaten diantaranya PT Bumi Laksamana Jaya, PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir, PT Siak Pertambangan dan Energi, PD Kampar Aneka Karya dan Perumda Rokan Hilir.
“Dapat kami sampaikan bahwa PT RPR telah melakukan setoran dividen ke pemegang saham pada Tahap I dan Tahap II Tahun 2023 melalui rekening Bank Riau Kepri Syariah. Yaitu kepada BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir, dan PT Siak Pertambangan dan Energi. Kemudian, Riau Petroleum sebagai perusahaan induk PT RPR juga telah menyetorkan dividennya kepada pemegang saham utama, yaitu pemerintah Provinsi Riau dan BUMD PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER),” tegasnya.
Adapun rekening tujuan ke pemegang saham Riau Petroleum yaitu ke Pemprov Riau melalui rekening Bank Riau Kepri Syariah atas nama BUD Pendapatan Asli Daerah. Sebagai BUMD unggulan Pemprov Riau, Riau Petroleum telah melaksanakan kewajibanya untuk melakukan setoran dividen dengan melibatkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) yaitu Bank Riau Kepri Syariah (BRKS).
Sebagaimana diketahui, kucuran dana PI 10 persen dari WK Rokan ini telah digunakan oleh Pemprov Riau sepenuhnya untuk pembangunan daerah.
“Seperti program prioritas pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, peningkatan pelayanan kesehatan, dan pengembangan UMKM. Inilah anfaat dari dana PI tersebut, prioritas program yang telah dilaksanakan langsung irasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutupnya.
Sebelumnya, Pemprov Riau melalui Pj Gubernur Riau saat itu SF Hariyanto telah menargetkan BUMD PT Riau Petroleum menjadi perusahaan yang bisa diandalkan sebagai penyetor dividen terbesar ke pemprov Riau.
Kemudian PT Riau Petroleum diminta agar bekerjasama dengan investor untuk membangun pabrik pipa minyak. Selanjutnya Riau Petroleum juga akan membangun SPBU di rest area toll Pekanbaru-Dumai dan toll Pekanbaru-Bangkinang. Kemudian yang terakhir, Riau Petroleum diharapkan mendirikan anak perusahaan dibidang pangan.
Sementara utnuk menanggapi Tuntutan Aksi dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK) yang digelar pada hari Rabu (20/8/2024) di kantor Kejati Riau, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Darmadi menegaskan, pihaknya sedang melakukan kajian. Ini dilakukan untuk menentukan sikap Pemerintah Provinsi Riau terkait informasi yang tidak benar tersebut.
“Pertama tidak benar informasi yang menyatakan bahwa Sekdaprov Riau Bapak SF Hariyanto menyelewengkan dana Partisipasi Interes (PI) 10 persen. Jika ini berkembang bukan tidak mungkin kita akan melaporkan ke aparat penegak hukum, karena ini kan sudah berhubungan dengan imej negatif bagi citra pimpinan,” sambung Yan.
Yan menambahkan, Sekdaprov Riau SF Hariyanto yang pada saat itu menjabat sebagai Pj Gubernur Riau justru memerintahkan agar BUMD Riau Petroleum menyalurkan setoran dividen untuk Pendapatan Asli Daerah melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD), yaitu Bank Riau Kepri Syariah (BRKS).
“Dapat kami sampaikan bahwa setoran dividen yang diterima oleh Pemprov Riau dengan ditempatkan melalui rekening bank Riau Kepri Syariah yaitu pada akhir bulan Desember Tahun 2023 sebesar Rp800.000.000.000. Kemudian pada bulan Mei Tahun 2024 senilai Rp499.000.000.000. Sisanya dari total atau 50 persen lainnya diserahkan ke lima kabupaten/kota lainnya di Riau,” ucapnya. (Dairul)