Job Kurniawan Sebut Sistem PPDB SMA/SMK Telah Dibenahi untuk Hindari Kecurangan

0 187

 

DERAKPOST.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, belum melakukan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK Negeri. Padahal juga diketahui, Gubernur Riau (Gubri) sudah meminta itu dipercepat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gubri H Syamsuar mengatakan, untuk persiapannya PPDB SMA/SMK Negeri itu, mulai dilakukan pada bulan Maret 2023 lalu. Karena mengingat PPDB ini, yang seperti biasa banyak masalah itu di Kota Pekanbaru.

Terkait halnya PPDB SMA/SMK Negeri ini dikonfirnasi kepada Plt Kepala Disdik Riau Job Kurniawan mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum bisa melakukan PPDB tersebut. Pasalnya, masih tunggu pengumumanya kelulusan SMP di Riau, yang sedang ujian.

“Diketahui, kalau siswa kelas tiga pada tiap SMP itukan sedang ujian. Maka itu, berarti kita menunggu kelulusan. Tetapi
PPDB SMA/SMK Negeri ini, dipercepat. Setidaknya jadwalkan berlangsung pada akhir Mei atau nantinya awal Juni 2023,” ujar Job Kurniawan.

Job Kurniawan yang merupa Asisten I ini mengatakan, kendati demikian pihak Disdik Riau telah melakukan persiapan PPDB SMA/SMK. Dan termasuk sistem penerimaan juga sudah dibuat. Artinya, dalam sistem ini setiap tahunnya terus saja disempurnakan.

“Untuk sistem terus kami sempurnakan. Karena selama ini masih ada juga orang yang bisa mengakali tempat tinggal. Hal itu, sudah kita antisipasi agar tidak bisa lagi orang berbuat itu. Sehingga ini yang mendaftar adalah memang benar-benar sesuai aturan,” ujarnya.

Karena sambungnya, yang hingga saat ini PPDB SMA/SMK Negeri masih tetap dengan aturan zonasi. Tetapi sistem ini masih ada yang melanggar, khususnya
tempatan dan lainnya. Maka, sebutnya, di PPDB akan tampilkan alamat rumah calon peserta didik itu.

Disinggung pada PPDB yang memakai sistem zonasi tentu ada aturan dibuat pada pihak sekolah ? Dalam hal ini Job Kurniawan mengakui kebenaran PPDB demikian. Katanya, aturan itu jelas ada diterakan atau dibuat pemerintah yang harus ditaati sekolah.

“Dalam sistem zonasi ini. Sudah jelas semua dituangkan dalam aturan yang berlaku. Yakni, yang masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK,” ujar Job Kurniawan.

Dia mengatakan, bahwa zonasi untuk jenjang SMA/SMK itu sesuai aturanya yang berlaku. Yakni zonasi diberi kuota sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah, afirmasi 15 persen, serta jalur perpindahan orang tua itu maksimal 5 persen dan selebihnya itu digunakan sebagai jalur prestasi.

Kesempatan itu Job Kurniawan ungkap, pihaknya (Disdik Riau, red) dari tahun ke tahun berbenah. Sehingga diharap pada PPDB tahun ini, tidak terulang lagi yang sama. Karena sistem dalam PPDB telah dibenahi khususnya untuk calon siswa tempatan. “Pihak sekolah tidak taati ini dikenai sanksi,” ujarnya. **

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.