Jika Tidak Netral, Dubalang Adat Desa Pangkalan Baru Akan Lapor Dua Anggota DPRD Riau Kepada Ketum Parpol

0 114

DERAKPOST.COM – Ada dua anggota DPRD Provinsi Riau, yakni Edi Basri dan Raja Jaya Dinata yang pernah memberi pandanganya terkait persoalan dari gugatan wanprestasi yang ditujukan PTPN IV Regional III kepada KOPPSA M mendapatkan respon Dubalang Adat Desa Pangkalan Baru.

“Jikalau Pak Edi Basri dan Pak Raja Jaya Dinata ingin menjadi Wakil Rakyat dalam sengketa gugatan wanprestasi antara PTPN IV Regional III terhadap KOPPSA M atas biaya pembangunan perkebunan kelapa sawit pola KPPA di Desa Pangkalan Baru. Sebaiknya, Pak Edi dan Pak Raja itu panggil para tergugat dan ahli waris yang namanya adalah dokumen gugatan,” sebut Indra Maulid, Sabtu (5/5/2025).

Sekretaris Dewan Pertimbangan Kesatuan Dubalang Adat Desa Pangkalan ini, dengan tegas menyarankan agar Edi Basri dan Raja Jaya Dinata mendalami persoalan gugatan wanprestasi itu, dan dimulai dari membaca kronologis masalah, kajian teoritis, bshkan regulasi, penelitian agronomi, penelitian kedudukan hukum asset, penelitian keuangan, dan baru diambil kesimpulan sebagai bahan bagi anggota DPRD Provinsi Riau dalam memberikan opini publik agar pandangan wakil rakyat tidak blunder di tengah masyarakat.

“Melalui media sebagai alat komunikasi, saya sampaikan kepada Pak Edi Basri dan Pak Raja Jaya Dinata untuk mengundang ahli waris tergugat untuk bisa mendapat keterangan tambahan tentang persoalan KOPPSA M dan PTPN Regional III. Untuk diketahui, salah satu ahli tergugat adalah Ir. Nasrun Effendi, MT yang mantan Asisten Gubernur Riau era Rusli Zainal,” kata Indra Maulid.

Dikatakan dia, bahwa Nasrun Effendi saat ini dengan menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Dubalang Adat Desa Pangkalan Baru. Beliau juga ninek mamak yang memangku sadaran Datuk Ganti selaku pucuk pimpinan Adat ompek batu Desa Pangkalan Baru.

Kesempatan itu, Indra Maulid menunggu sikap bijaksana anggota DPRD Riau, Edi Basri dan Raja Jaya Dinata, untuk kiranya mengundang utusan para tergugat dan ahli waris tergugat agar hal informasi tentang persoalan pada KOPPSA M dan PTPN IV Regional III clear di masyarakat. “Maka itu, saya tunggu niat baik Pak Edi Basri dan Pak Raja Jaya Dinata dalam bentuk apa pun. Boleh resmi melalui lembaga DPRD Riau, atau ajang diskusi,” ucapnya.

Indra Maulid berharap kepada dua anggota DPRD Riau ini untuk tak terburu membuat laporan kepada pemerintah pusat, karena sengketa gugatan wanprestasi itu sedang berlangsung proses di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.

“Sepanjang masalah ada solusinya di Riau, ngapain kita ngadu ke Pak Presiden. Sebab kalau Dubalang Adat pun bisa buat laporan kepada Ketua Umum Partai Politik, jikalau anggota DPRD yang tidak bersikap netral terhadap persoalan dihadapi masyarakat. Semua orang tahu, secara politik kursi DPRD itu hanya hak pakai bagi anggota anggota DPRD. Artinya, hak milik parpol,” ujarnya. (Rilis)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.