DERAKPOST.COM – Delapan Fraksi di DPR RI menolak jikalau sistem Pemilu proporsional terbuka atau coblos nama caleg diubah jadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman kepada media. Dia menegaskan, bahwa pihaknya bisa mengubah Undang-Undang yang terkait Mahkamah Konstitusi (MK), jika hakim MK memutuskan itu mengubah sistem Pemilu.
Habiburokhman awalnya menyatakan DPR tak ingin unjuk kekuasaan. Namun, dia mengingatkan semua pihak bahwa DPR punya kewenangan sebagai lembaga legislatif.
“Ya jadi kita tidak akan saling memerkan kekuasaan, dan cuma kita juga akan mengingatkan bahwa kami ini legislatif, kami juga punya kewenangan,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Dikutip dari detik.com. Katanya, apabila MK bersikeras untuk memutus (sistem coblos partai) ini, pihaknya juga akan menggunakan kewenangan di lembaga DPR RI. Begitu juga hal dalam konteks budgeting ada kewenangan.
Konferensi pers digelar delapan fraksi di DPR ini, usai beredar rumor bahwa MK itu akan mengubah sistem Pemilu dari coblos nama caleg jadi coblos gambar partai saja. Habiburokhman ini kembali mengingatkan MK bahwasa DPR bisa merevisi UU MK dan bahkan mencabut kewenangan MK.
“Kalau perlu UU MK juga kita ubah, kita cabut kewenangannya. Tentu akan kita perbaiki supaya tidak terjadi begini lagi,” ungkap Habiburokhman. Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, bahwa untuk kedelapan fraksi sudah sepaham.
Sebelumnya, mantan Wamenkumham Denny Indrayana meklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau untuk coblos partai. Putusan diklaim Denny ini diwarnai akan perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif tersebut, kembali ke sistem proporsional tertutup. Kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan enam berbanding tiga dissenting,” ucap Denny kepada wartawan, Ahad (28/5/2023).
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono mengaku belum tahu ada informasi yang menyebut hasil putusan pemilu 2024 kembali ke proporsional tertutup. Itupun soal adanya dissenting opinion, Fajar menjawab serupa. **Rul