DERAKPOST.COM – Sesuai aturan yang berlaku, dan seperti diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Yakni terkait
surat tentang larangan maju di Pemilu bagi Bacaleg berstatus pegawai digaji dari APBN atau APBD. Kalau ngin maju, maka harus mundur dari pekerjaan.
Di dalam surat itu, pada poin 1 bagian a ditujukan kepada Kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Kemudian, pada bagian b Kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa, harus menyerahkan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT (Daftar Calon Tetap) tanggal 3 Oktober 2023.
Anggota KPU Riau Divisi Hukum Firdaus dikonfirmasi menegaskan, pejabat atau pegawai yang digaji dari sumber APBN atau APBD harus menyampaikan surat pengunduran diri dari tempat bekerja. “Ya bersangkutan harus menyampaikan surat pemberhentian. Jika belum selesai, dibuat surat pernyataan bahwa surat pemberhentian masih dalam proses,” kata Firdaus.
Lanjut Firdaus, apabila salah satu poin yang disebutkan itu tidak bisa dipenuhi oleh bacaleg yang sudah terdaftar di daftar calon sementara (DCS). Sebut dia, salah satu dari dua point tersebut tidak ada, maka bacaleg dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) dalam DCT. **Rul