JAM Pidum Taja Bimtek Penerapan KUHP dan KUHAP Baru Secara Virtual Ini Diikuti Jaksa se-wilayah Riau

0 99

DERAKPOST.COM – Bimbingan Teknis atau Bimtek terkait halnya penerapan KUHP dan KUHAP yang baru diselenggarakan secara virtual ini dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Prof. Dr. Asep N. Mulyana.

Kegiatan secara virtual itupun diikuti pihak jaksa, tidak terkecuali di Provinsi Riau. Hal itu sebagaimana diketahui acara virtual di Riau ini dipimpin Kajati Riau Dr Sutikno SH MH, serta ada didampingi Pejabat Jabatan Utama (PJU), dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), bahan seluruh jaksa se- Riau.

Ini bertujuan memberikan penguatan pada pemahaman bagi seluruh jajaran penegak hukum kejaksaan menyikapi perubahanya regulasi pidana nasional. Bimtek ini bahas halnya dari substansi penting, mekanisme implementasi, dan juga kesiapan aparatur bisa menerapkan ketentuan baru tersebut secara tepat dan berkesinambungan.

Setelah pelaksanaan Bimtek itu, kegiatan dilanjut dengan coaching clinic itu dengan dipimpin langsung Kajati Riau Sutikno. Hal sesi coaching clinic ini juga menjadi forum pendalaman mater, yang sekaligus diskusi teknis mengenai hal penerapan KUHP dan KUHAP baru. Sehingga dengan diharapkan dapat diterapkan sesuai ketentuan.

Dikutip ini dari laman Kejatiriaukejaksaan. Maka dengan demikian, seluruh jajaran di kejaksaan di wilayah Riau diharapkan bisa memiliki pemahaman komprehensif serta mampu dalam mengaplikasikan KUHP dan KUHAP baru yang secara profesional dan berintegritas dalam penanganan perkara.

Melalui kegiatan ini, juga diharap seluruh jajaranya kejaksaan di wilayah Riau dapat memiliki pemahaman yang sama dan juga mampu meaplikasikan KUHP dan KUHAP baru secara profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi kepastian hukum dalam setiap penanganan perkara.  (Rilis)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.