Jaksa Pengacara Negara pada Kejagung Menangkan Gugatan Soal Satgas PKH Sita Lahan Sawit di Rohil

0 110

DERAKPOST.COM – Diketahui pihakJaksa Pengacara Negara (JPN)) pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Kejaksaan Agung kembali menorehkan prestasi dalam perannya mewakili negara memenangkan gugatan perdata pada Pengadilan Tata Usaha Negara.

Kejaksaan Agung, lewat peran JPN JAM Datun berhasil memenangkan gugatan atas pemasangan plang papan penyitaan lahan sawit oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di lahan perkebunan seluas 508,8 HA di Desa Kepenghuluan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atas nama penggugat Laurenz Henry Hamonangan Sianipar.

“Selasa 13 Januari 2026, JPN kembali menorehkan prestasi atas perannya mewakili Satgas PKH memenangkan gugatan yang diajukan tim kuasa hukum Laurenz Sianipar, atas pemasangan papan plang penyitaan Satgas PKH terhadap lahan perkebunan sawit seluas 508,8 HA di Rokan Hilir, Riau,” ujar Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Tata Usaha Negara, JAM Datun, Badrut Tamam, S.H., M.H.

Yang dikutip dari laman ADHYAKSAdigital. Badrut Taman menyampaikan, majelis hakim pada PTUN Jakarta yang menyidangkan persidangan gugatan hari itu memutuskan menolak gugatan penggugat. Menyatakan bahwa tindakan administrasi pemerintah yang dalam hal ini berupa pemasangan plang oleh Satgas PKH di atas hamparan bidang tanah perkebunan kelapa sawit seluas 508,8 ha di Desa Kepenghuluan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Termasuk menegaskan bahwa tindakan Satgas PKH memasang plang telah sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, atau dengan kata lain tindakan administrasi dimaksud telah sesuai baik dari aspek kewenangan, aspek prosedur, maupun aspek substansi,” jelas Badrut Tamam.

Lewat Putusan Pengadilan TUN Jakarta Nomor: 287/G/TF/2025/PTUN.JKT, tanggal 13 januari 2026, kegiatan pemasangan plang di atas lahan perkebunan yang dimaksud telah sesuai dengan ketentuan hukum. Seiring dengan peran dan tugas Satgas PKH yang diberi mandat menertibkan kawasan hutan yang telah berubah fungsi menjadi areal perkebunan sawit.

Tim JPN Kejaksaan Agung yang dalam hal ini bertindak mewakili Ketua Pelaksana Satgas PKH, didasarkan atas Surat Kuasa Khusus dari JAM PIDSUS selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH kepada JAM DATUN Nomor: B- 2041/PKH-3/09/2025 tanggal 09 September 2025.

Disampaikan, atas dasar SKK tersebut, JAM DATUN memerintahkan Tim JPN pada Sub Direktorat Bantuan Hukum Tata Usaha Negara Direktorat Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor: SK- 005/G/Gtn.1/09/2025 tanggal 15 September 2025, yakni Badrut Tamam, S.H., M.H., dkk.

“Subdit Bantuan Hukum TUN pada Direktorat TUN yang menangani perkara ini telah mempersiapkan secara matang dari sejak awal, mulai mengahdirkan para saksi, ahli hingga bukti surat sehingga dapat memenangkan perkara ini,” kata Badrut Tamam selaku Kasubdit Bantuan Hukum TUN.

Ada pun tim JPN yang ditugasi dalam persidangan gugatan ini antara lain, Badrut Tamam, Anton Arifullah, Riyo Syahputra, Janu Arsanto, Nisa Zuliana Fitri, Bonifacius Napitupulu, Prautani Wira Swasudala, dan Mario Firman Mangapul.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.