Irwan Suryadi Tegaskan Pegawai Pemko Pekanbaru Wajib Masuk Kerja Tanggal 8 April, Tak Ada Lagi WFA

0 99

DERAKPOST.COM – Sesuai aturan, pegawai di lingkungan Pemko wajib masuk bekerja pada tanggal 8 April 2025. Artinya, seluruh pegawai wajib masuk kerja, jika tidak maka dikenakan sanksi.

“Pemko Pekanbaru tidak menerapkan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL). Semua pegawai Pemko Pekanbaru wajib masuk mulai 8 April, sesuai jadwal yang telah ditetapkan,’ kata Irwan Suryadi, Sabtu (6/4/2025).

Lebih lanjut dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru ini ,sesuai arahanya Wali Kota Pekanbaru, pegawai Pemko wajib masuk pada 8 April 2025, jika tidak mau dikenakan sanksi.

“Pegawai Pemko Pekanbaru tetap masuk tanggal 8 April. Itu juga langsung upacara gabungan yang dipimpin itu Pak Walikota Agung Nugroho,” ujarnya. Dia menyebut, Pemko Pekanbaru tidak menerapkan WFA sesuai Surat Edaran KemenPAN-RB yang membolehkan WFA pada tanggal 8 April mendatang.

Sebagaimana diketahui pihaknya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Layanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Surat edaran tersebut diterbitkan terkait WFA bagi pegawai instansi pemerintah. Berdasarkan SE KemenPAN-RB tersebut, pegawai diperbolehkan WFA pada tanggal 8 April mendatang. (Rezha)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.