Ini Tuntutan Warga Aksi di Panipahan Soal Bandar Narkoba Pada Pertemuan Dengan Wabup dan Kapolres Rohil

0 59

DERAKPOST.COM – Usai aksi demo warga yang berujung anarkis tersebut, maka hal dilakukan meredam ketegangan tersebut. Yakni telah dilakukan pendekatan dengan pertemuan, di Kantor Camat Pasir Limau Kapas, Sabtu (11/4/2026).

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni bersama Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles menggelar pertemuan dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat di Kantor Camat Pasir Limau Kapas.

Pertemuan yang dikemas dalam konsep cooling system ini bertujuan meredam potensi aksi lanjutan sekaligus menyerap aspirasi masyarakat Panipahan yang belakangan diwarnai keresahan sosial.

Dalam forum tersebut, tokoh masyarakat Panipahan, Nasri Syam, menyampaikan tuntutan utama warga, yakni pemberantasan peredaran narkoba yang dinilai semakin meresahkan.

“Masyarakat meminta agar peredaran narkoba di Panipahan bisa diberantas. Selain itu, Karaoke Famili di Jalan Darma dan lokalisasi di Jalan Karya juga diminta ditutup karena diduga menjadi tempat praktik prostitusi dan transaksi narkoba,” ujar Nasri.

Senada dengan itu, tokoh agama setempat, Nasir, menegaskan bahwa aksi demonstrasi sebelumnya merupakan bentuk kegelisahan masyarakat dan tidak melibatkan anak di bawah umur.

Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak adil dan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkotika.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hilir Jhony Charles menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti tuntutan warga, khususnya terkait penutupan tempat hiburan dan lokalisasi yang dianggap bermasalah.

Ia meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja untuk segera memproses penutupan operasional Karaoke Famili dan lokalisasi di Teluk Pulai.

“Langkah itu harus didukung dengan surat penolakan resmi dari masyarakat sebagai dasar administratif,” tegas Jhony.

Sementara itu, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Ia menyebut, selama masa jabatannya, Polres Rohil telah mengungkap berbagai kasus narkotika, termasuk pengungkapan besar dengan barang bukti mencapai sekitar 80 kilogram.

Sebagai langkah konkret, Kapolres memastikan akan membentuk tim khusus dari Satuan Reserse Narkoba yang diperkuat oleh Satuan Reserse Kriminal guna mengungkap jaringan narkoba di wilayah Panipahan dan sekitarnya.

Sejumlah nama bahkan telah masuk dalam target operasi kepolisian, di antaranya individu berinisial A dan M yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Selain itu, polisi juga telah lebih dahulu menangkap beberapa pelaku lain, seperti Asan, Abeng, dan Alex.

“Kami serius memerangi narkoba. Semua jaringan akan kami ungkap dan tindak tegas,” kata Isa.

Ia juga membuka akses komunikasi langsung kepada masyarakat melalui layanan darurat 110 serta nomor pribadi yang dibagikan kepada tokoh masyarakat, guna mempercepat pelaporan jika ditemukan aktivitas mencurigakan.

Dalam upaya pembenahan internal, Kapolres turut mengungkapkan rencana rotasi personel di Polsek Panipahan sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan pencegahan potensi penyimpangan.

Selain isu narkoba, aparat juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, mengingat potensi musim kering panjang akibat fenomena El Nino yang diperkirakan berlangsung hingga Oktober 2026.

Kapolres juga mengimbau agar setiap aksi unjuk rasa ke depan dilakukan secara tertib dan tidak melibatkan anak di bawah umur, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Pertemuan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, pejabat utama Polres Rohil, TNI, serta sekitar 20 perwakilan tokoh masyarakat, agama, dan adat.

Dalam kesempatan itu, seluruh pihak sepakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif serta menyelesaikan persoalan melalui dialog damai.  (Mulyono)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.