Ini Tujuan Masyarakat Desa Dalam Kawasan Hutan Lampung Datangi DPD RI

0 254

 

DERAKPOST.COM – Diketahui saat ini, masyarakat Provinsi Lampung berada di Desa Dalam Kawasan Hutan (DDKH) berharap pemerintah mensosialisasikan dan kegiatan penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan.

Presidium Focus Group Discussion Desa Kawasan Hutan (FGD DKH) Provinsi Lampung Abu Hasan menjelaskan, di Provinsi Lampung tercatat ada 200 desa yang berada dalam kawasan hutan.

Dikutip dari radarlampung.co.id. Antara lain di kawasan Register 38 Gunung Balak (Lamtim), Register 37 Gedung Wani (Lamtim), Register 34 Lampung Utara dan Register 47 Way Terusan.

“Sudah puluhan tahun masyarakat DDKH memimpikan lahan dan pemukimannya  lepas dari kawasan hutan,” jelas Abu Hasan. Dilajutkan, impian masyarakat DKH untuk lepas dari kawasan hutan mulai ada titik terang.

Itu menyusul kebijakan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah menerbitkan keputusan nomor SK.6999/MENLHK.PKTL/PPKH/PLA/9/2022 tentang pembentukan tim terpadu dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataana kawasan hutan (PPTKH).

Kemudian, sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, Kementerian LHK melalui Dirjend Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan telah menerbitkan surat nomor SK-5/PKTL-KUM/PKHK/Pla.2/1/2023 perihal permintaan data subjek dan objek pemukiman, fasilitas sosial dan fasilitas umum dalam kawasan hutan dan pembentukan tim tekhnis per Kabupaten/Kota dalam rangka kegiatan PPTKH.

Namun, lanjutnya, hingga saat ini masyarakat DDKH belum mendapat sosialisasi dan proses  pendataan subjek dan objek pemukiman, fasilitas sosial dan fasilitas umum dalam kawasan hutan dalam rangka kegiatan PPTKH.

Karenanya, FGD PKH sama perwakilan masyarakat DDKH inipun mendatangi Kantor DPD RI, Jumat 14 Juli 2023. Hal
kedatangan FGD PKH sama perwakilan masyarakat DDKH ini disambut oleh Wakil Ketua DPD RI Komite II Bustami Zainudin.

“Kami meminta DPD memperjuangkan aspirasi masyarakat DDKH yang mengharapkan segera lepas dari kawasan hutan,” ujar Abu Hasan.Selain itu, Presidium FGD DKH bersama perwakilan masyarakat DDKH juga berharap DPD RI membantu jalan keluar atas berbagai kendala dalam kegiatan PPTPKH di Provinsi Lampung.

Lebih lanjut dijelaskan, menanggapi permintaan warga DDKH tersebut Bustami Zainudin menegaskan, akan segera meneruskan apisrasi masyarakat ke pimpinan DPD RI. Pada kesempatan itu, Bustami Zainudin juga menegaskan, keputusan Kementrian LHK tentang PPTKH harus dijalankan.

“DPD RI juga menyatakan berkoordinasi dengan Kementrian LHK agar segera mensosialisasikan dan melaksanakan PPTKH,” jelas Abu Hasan. Berdasarkan hasil konsultasi dengan DPDRI tersebut Abu Hasan berharap Gubernur dan para Bupati di wilayah yang terdapat desa dalam kawasan hutan proaktif dalam kegiatan PPTKH. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.