DERAKPOST.COM – Untuk perpanjang pada Surat Izin Mengemudi (SIM) mati, disaat ini tanpa buat baru, ini bisa dilakukan mulai 27 Desember. Berikut syarat dan biayanya.
Dilansir dari detik. SIM wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali untuk memastikan kelayakan mengemudi, baik dari aspek kesehatan fisik maupun kejiwaan, demi keselamatan berlalu lintas. Perpanjangan SIM harus dilakukan tepat waktu, sebaiknya sebelum masa berlaku habis.
Biasanya, jika masa berlaku SIM lewat satu hari saja, pemilik harus membuat SIM baru. Namun, ada kondisi tertentu di mana SIM yang sudah habis masa berlakunya tetap bisa diperpanjang tanpa harus membuat baru.
Kondisi Khusus Perpanjangan SIM Mati tanpa Buat Baru
Kondisi khusus ini berlaku ketika pelayanan SIM di kantor Satpas tutup karena hari libur nasional, seperti saat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Berdasarkan informasi dari laman X TMC Polda Metro Jaya, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan pada tanggal berikut:
*Rabu dan Kamis, 25-26 Desember 2024: Layanan dibuka kembali pada Jumat, 27 Desember 2024.
*Rabu, 1 Januari 2025: Layanan dibuka kembali pada Kamis, 2 Januari 2025.
SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut masih bisa diperpanjang hingga 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan biasa. Jadi, pemilik SIM tidak perlu membuat baru meskipun masa berlakunya sudah lewat.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian penjelasan resmi dari pihak terkait.
Untuk memperpanjang SIM, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
*KTP asli dan dua lembar fotokopi.
*SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.
*Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM
*Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM
*Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
*Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
Biaya Perpanjang SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Polri, dengan rincian sebagai berikut:a
*Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
*Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
*Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
*Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
*Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
*Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
*Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
*Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
*Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
*Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
*Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
*Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000
Catatan: biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi dan asuransi. Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur, perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan lancar meski masa berlaku telah habis karena kondisi khusus. (Dairul)