DERAKPOST.COM – Besarannya biaya haji ditahun 2026 melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025. Saat ini ditetapkan pemerintah secara resmi.
Penetapan ini sekaligus menjadi acuan bagi calon jemaah dalam mempersiapkan pelunasan biaya haji, baik tahap pertama maupun tahap kedua, sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Rata-rata biaya haji 2026 ditetapkan sebesar Rp54,1 juta, mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp55,4 juta.
Penurunan ini diharapkan dapat meringankan beban calon jemaah, meskipun besaran biaya tetap bervariasi antar embarkasi.
Perbedaan BPIH dan Bipih Haji 2026
Agar tidak terjadi kekeliruan, calon jemaah perlu memahami dua komponen utama dalam pembiayaan haji.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) merupakan total dana operasional penyelenggaraan haji, sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) adalah bagian biaya yang secara langsung dibayarkan jemaah.
Dikutip dari laman Detik. Perbedaan nominal Bipih di setiap embarkasi dipengaruhi oleh jarak penerbangan, harga tiket pesawat, serta layanan pendukung.
Selisih antara total BPIH dan Bipih ditutup melalui nilai manfaat, yakni hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Rincian BPIH Haji Reguler 2026 per Embarkasi
Berdasarkan Keppres Nomor 34 Tahun 2025, berikut besaran BPIH haji reguler 2026:
– Aceh: Rp78.324.981
– Medan: Rp79.379.071
– Padang: Rp81.085.481
– Batam: Rp87.340.981
– Palembang: Rp87.422.481
– Solo: Rp86.448.981
– Yogyakarta: Rp86.170.981
– Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281
– Kertajati: Rp91.774.581
– Surabaya: Rp93.860.981
– Balikpapan: Rp88.791.481
– Banjarmasin: Rp88.754.481
– Makassar: Rp89.108.738
– Lombok: Rp88.167.381
Besaran Bipih yang Dibayar Jemaah Haji 2026
Sementara itu, Bipih yang wajib dilunasi jemaah sesuai embarkasi adalah sebagai berikut:
– Aceh: Rp45.109.422
– Medan: Rp46.163.512
– Padang: Rp47.869.922
– Yogyakarta: Rp52.955.422
– Solo: Rp53.233.422
– Batam: Rp54.125.422
– Palembang: Rp54.206.922
– Lombok: Rp54.951.822
– Balikpapan: Rp55.575.922
– Banjarmasin: Rp55.538.922
– Makassar: Rp55.893.179
– Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722
– Kertajati: Rp58.559.022
– Surabaya: Rp60.645.422
Pelunasan Biaya Haji Tahap Kedua Dibuka
Masa pelunasan tahap pertama bagi jemaah reguler yang masuk kuota keberangkatan 2026 telah berakhir pada 23 Desember 2025.
Namun, pemerintah kembali membuka pelunasan tahap kedua yang berlangsung mulai 2 Januari hingga 9 Januari 2026.
Tahap kedua ini diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria tertentu, antara lain jemaah yang gagal melunasi pada tahap pertama dan pendamping jemaah lanjut usia.
Kemudian, jemaah disabilitas beserta pendamping, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, jemaah cadangan, serta relaksasi bagi jemaah dari Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Cara Cek Status Pelunasan Biaya Haji 2026
Calon jemaah dapat memeriksa status pelunasan secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Agama (Kemenag).
Pengecekan dilakukan dengan menyiapkan Nomor Porsi, mengakses laman estimasi keberangkatan haji, memasukkan data yang diminta, dan menunggu hasil pencarian yang menampilkan informasi pelunasan serta estimasi keberangkatan.
Syarat Wajib Pelunasan Biaya Haji 2026
Sebelum melakukan pelunasan, jemaah wajib memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Persyaratan tersebut meliputi kepemilikan Nomor Porsi resmi, setoran awal sesuai ketentuan, kelengkapan identitas diri, ketersediaan dana pelunasan, masuk dalam kuota prioritas, serta memenuhi syarat istitha’ah kesehatan. (Dairul)