Ini Penjelasan Bupati Suhardiman Amby Soal Pemkab Kuansing Berencana Pungut Rp20 per Kilogram dari Kelapa Sawit
DERAKPOST.COM – Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM, mengatakan, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah ada rencana memungut Rp20 per kilogram dari hasil kebun sawit. Saat ini pemerintah tengah persiapkan regulasinya.
“Ya, untuk saat ini Pemkab Kuansing telah ada rencana memungut Rp20 per kilogram dari hasil kebun sawit. Saat ini pemerintah tengah persiapkan regulasinya. Dalam hal ini, dari hitung-hitungan Pemkab Kuansing, bila pada kebijakan ini berjalan, maka akan mampu memberi kontribusi sekitar Rp240 miliar per tahun,” katanya.
Suhardiman mengatakan, retribusi sebesar Rp20 per kilogram itu dari produksi kelapa sawit, yang nanti diambil dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) beroperasi di daerah ini. Yakni, bukan dari individu petani. Katanya, bahwa
tiap hari PKS ada membeli dan mengambil buah untuk diolah jadi CPO.
“Artinya, lalu ekspor ke luar. Kita, rancang bagaimana ribuan ton olahan kelapa sawit oleh PKS itu juga memberikan kontribusi bagi daerah diguna untuk pembangunan di daerah,” ujar Suhardiman Amby menjawab wartawan saat dikonfirmasi.
Menurutnya, wajar PKS yang beroperasi di Kuansing diminta kontribusinya dalam hal pembangunan daerah. Karena, setiap hari mobil truk pengangkutan buah serta mobil pengangkut CPO-nya keluar masuk wilayah Kabupaten Kuansing. Melintasi ruas jalan kabupaten menjadi aset daerah.
Sementara kini, bisa dilihat ruas-ruas jalan itu rusak. “Ruas jalan rusak, jembatan yang rusak. Maka jadi wajar kiranya mereka juga harusnya berkontribusi untuk memperbaiki jalan, jembatan serta fasilitas lainnya yang rusak,” tegas Suhardiman Amby.
Untuk sementara, retribusi itu akan diambil dengan menggunakan halnya Perda yang berkaitan penggunaanya jalan kabupaten sebagai aset daerah. Sementara Pemkab lewat dinas terkait menyiapkanya regulasi lebih rinci itu sesuai peraturan perundang
yang berlaku.
Dikutip dari laman Riaupos. Untuk tahap ini, terangnya, diketahui bulan April 2026, kebijakan itu akan disosialisasi pada 32 PKS yang beroperasi saat ini di wilayah Kabupaten Kuansing. Sehingga, katanya, pada bulan Mei 2026 kebijakan yang bisa berjalan.
Suhardiman Amby ini mengatakan, setiap tahun Pemkab menampung ribuan usulan dan aspirasi program pembangunan yang disampaikanya lewat agenda Musrenbang Kecamatan maupun Pokir DPRD Kuansing. Dalam hal ini, sudah banyak usulan sesuai data yang diterima.
“Di tahun 2027 saja ini sudah ada sebanyak 2.465 usulan pembangunan pada Pemkab. Tercatat, sebanyak 1.781 usulan pihaknya program pembangunan yang disampaikan 229 desa/kelurahan itu lewat Musrenbang Kecamatan dan serta 684 usulan program pembangunan lewat Pokir,” ujarnya. (Hendri)