Ini Penjelasan Brimob Polda Riau pada Bareskrim Mabes Polri Terkait Kasus Setoran ke Atasan Rp 650 Juta
DERAKPOST.COM – Misteri mengenai keberadaan Bripka Andry Darma Irawan akhirnya terpecahkan. Setelah sebelum itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), kini tampil di publik, yaitu dengan mendatangi Bareskrim Polri pada hari Senin (19/6/2023).
Bripka Andry yang sempat hilang mengaku bahwa ia mengambil langkah tersebut karena keluarganya khawatir terkait kasus yang tengah dihadapinya.
“Ibu saya sampaikan pulang bang. Nanti ada apa-apa sama Mama gimana, tunggu dulu lah. Kita tunggu dulu proses dari Polda tentang pemeriksaan itu,” ujar Bripka Andry saat ditemui wartawan di Bareskrim Polri.
Kini, dia telah memutuskan untuk kembali ke publik dan mendatangi Bareskrim Polri. Tujuan kedatangannya, menurut Bripka Andry, adalah untuk menanyakan tindak lanjut laporannya terhadap Kompol Petrus yang berada di Divisi Propam Polri.
“Saya menginformasikan, saya datang ke kantor Divpropam Mabes Polri menanyakan perihal laporan yang saya buat di hari Jumat kemarin,” ungkapnya dikutip dari beritasatu.com.
Dalam laporannya, Bripka Andry mempertanyakan mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
“Menanyakan tentang prosesnya, nah kan saya menunggu, dan diinformasikan tadi di dalam, saya menunggu 20 hari. Kita menunggu 20 hari, kita putuskan untuk kembali ke Riau,” jelasnya.
Sebelumnya, Bripka Andry mengaku enggan dimutasi dan kerap menyetor ke komandannya hingga mencapai Rp 650 juta.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu’min menyampaikan, hingga saat ini pihaknya masih belum bisa meminta keterangan dari Bripka Andry terkait pengakuan tersebut.
“Jadi Bid Propam ini tetap melakukan pencarian ke yang bersangkutan, kan dia mau kemana kita nggak pernah tau. Pada prinsipnya DPO itu kita terbitkan berkaitan tidak masuknya dia di dalam pelaksanaan tugas,” kata Nandang saat dikonfirmasi, Senin pekan lalu. **Rul