DERAKPOST.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 untuk karyawan swasta ini sudah diingatkan pihak pemerintah agar dibayarkan segera oleh perusahaan. Yakni, sama seperti tahun sebelumnya, diketahui pemerintah melalui Kemenaker telah resmi mengatur THR.
Melalui Surat Edaran (SE) Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Mengacu pada SE tersebut, THR bagi karyawan swasta wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Adapun pencairannya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan, THR karyawan swasta diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2025. “Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, diberi paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri,” kata dia, dikutip dari Kompas.com.
Lantas, siapa saja karyawan swasta yang berhak untuk mendapat THR? Bagaimana penghitungannya?
Kriteria penerima THR karyawan swasta 2025
Karyawan swasta yang berhak menerima THR keagamaan dari perusahaan telah diatur dalam PP nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Golongan karyawan swasta penerima THR 2025 juga kembali ditegaskan dalam SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025. Berikut kriteria penerima THR karyawan swasta 2025:
Pekerja/buruh berdasarkan perjanjian waktu tertentu (PKWT/Kontrak) atau perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT/tetap) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum hari raya keagamaan Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Cara menghitung THR karyawan swasta THR karyawan swasta 2025 wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Namun, besarannya belum tentu sama untuk masing-masing pekerja. Baca juga: Menaker: THR Paling Lambat Dibayarkan Seminggu Sebelum Lebaran dan Tak Boleh Dicicil Berikut cara menghitung besaran THR karyawan swasta:
1. Pekerja swasta yang sudah bekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun secara terus-menerus, maka berhak mendapatkan THR sebesar upah satu bulan.
2. Pekerja swasta yang baru bekerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari setahun, maka THR akan diberikan secara proporsional.
Berikut contoh penghitungannya:
Masa kerja : 12 x upah satu bulan. Sebagai contoh, pekerja A berstatus PKWT dan telah bekerja selama 5 bulan secara terus-menerus. Upah per bulan pekerja A adalah Rp 5.000.000, maka berikut penghitungan THR bagi pekerja A:
5 : 12 x Rp 5.000.000 = Rp 2.083.333. Dengan demikian, pekerja A wajib menerima THR senilai Rp 2.083.333.
Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah per bulan dihitung sebagai berikut:
Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah per bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Pekerja/Buruh yang masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Adapun bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah per bulannya dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.
Kapan THR karyawan swasta cair? Masih merujuk pada SE yang sama, pemberian THR kepada karyawan swasta wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Jika merujuk Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MKM/1.0/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah pada 1446 Hijriah, Lebaran tahun ini jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Begitu juga dengan Kementerian Agama (Kemenag) yang memprediksi Hari Raya jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.
Namun, ketetapan kapan Lebaran 2025 versi pemerintah dan Kemenag itu masih menunggu sidang isbat yang bakal dilakukan pada akhir Ramadhan 2025. Dengan demikian, jika mengacu pada prediksi di atas, THR karyawan swasta paling lambat dibayarkan pada Senin (24/3/2025). (Dairul)