DERAKPOST.COM – Beredar kabar, adanya rencana penghapusan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pasca digeser Erik Thohir, dari jabatanya sebagai Menteri BUMN menjadi Menpora.
Terkait ini, anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menanggapi isu mengenai adanya rencana penghapusan Kementerian BUMN. Ia dalam hal ini mengaku masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) jikalau benar kebijakan tersebut diambil pemerintah.
“Portofolio dari kementerian dan lembaga merupakan hak dan kewenangan Presiden. Oleh karenanya, kita ini masih tunggu saja Perpresnya, apakah info benar atau tidak. Saya sendiri mendengar isu tersebut, tapi untuk memastikan kebenarannya silakan ditanyakan pada pemerintah,” ujarnya.
Dikutip dari Liputan6. Herman menegaskan bila kebijakan itu benar dijalankan, tentu itu pihak pemerintah memilik pertimbanganya dan urgensi. Ia menyebut keputusan terkait perubahan portofolio kementerian menjadi sepenuhnya merupakan kewenangan pada Presiden Prabowo, yaitu hak prerogatif.
“Artinya, bagi saya apapun yang diputuskan pemerintah terkait perubahanya portofolio, pasti ada urgensinya. Sebab, ini domainnya Presiden, maka diserahkan ke pemerintah,” ujarnya. Politikus Partai Demokrat itu juga menyinggung hal kemungkinan perubahan nomenklatur kementerian jadi badan.
Karena, menurutnya, hal tersebut bisa saja dilakukan ini sesuai kebutuhan pemerintah, meski hal nomenklatur Kementerian BUMN masih tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Tapi, sebutnya, belum mengetahui secara pasti. Maka, diserahkan kepada pemerintah.
Diberitakan sebelumnya. Dimana, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwasa tidak menutup kemungkinan adanya hal perubahan pada Kementerian BUMN. Menurutnya, jika dari pemerintah menilai perlu ada penyesuaian, maka saja perubahan bisa dilakukan. (Rezha)