Ini Dilakukan Agar Aparat Pemerintahan di Riau Terhindar Kecurangan dan KKN

0 268

 

DERAKPOST.COM – Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar mengatakan, untuk pengawasan terhadap kinerjanya aparat pemerintah daerah diperlukan guna bisa mendeteksi kecurangan yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab di lingkung instansi pemerintahan.

Hal ini disampaikan oleh Wagubri dalam agenda pengawasan daerah tahun 2022 yang ditaja Inspektorat Riau, dan diikuti oleh sejumlah kepala daerah di Provinsi Riau. “Kegiatan ini merupakan agenda pengawasan yang menjadi salah satu instrumen mengukur tingkat kinerja dari perangkat daerah,” katanya.

Dalam rangka percepatan pelaksanaan, katanya dari langkah tindak lanjut hasil pemeriksaan dari Kemendagri, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, maupun BPKP Perwakilan Provinsi Riau dan Inspektorat Daerah Provinsi Riau pada masing-masing OPD di lingkungan Pemprov Riau dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

Wagubri menjelaskan, bahwa pengendalian perlu dilakukan guna meningkatkan potensi tercapainya tujuan dan sasaran organisasi perangkat daerah dengan merencanakan, mengatur, dan mengarahkan tindakan yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa tujuan dan sasaran tersebut dapat tercapai.

“Untuk meningkatkan fungsi dan peran pengawasan dalam pelaksanaan tugas pada setiap unit kerja Pemda dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik atau good government. Perlu dilakukan upaya strategis antara lain meningkatkan koordinasi di antara aparat pemerintah, meningkatkan efektivitas kegiatan pengawasan, dan mendorong kesadaran aparat pemerintah untuk menghindari diri dari tindakan yang mengarah pada KKN,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Riau, Juli Hendrawan mengatakan, ada empat hal tujuan dalam agenda tersebut.

Pertama, meningkatkan efektifitas pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Pemda). Kemudian, meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan pimpinan unit kerja atau instansi objek pemeriksaan tentang pentingnya tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Yang ketiga, lanjut Sigit, untuk meningkatkan kualitas hasil pengawasan dan professional Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Dan keempat, agar tersusunnya data tindak lanjut hasil pengawasan pemeriksaan APIP secara akurat dan dinamis guna meningkatkan sistem koordinasi APIP,” ujarnya.

Sigit menjelaskan kecurangan biasanya terjadi disebabkan oleh the triangle fraud yaitu pertama adanya tekanan keuangan, dapat disebabkan oleh perubahan gaya hidup yang memotivasi oknum tersebut melakukan kecurangan.

Penyebab kedua ialah karena adanya peluang. Dan ketiga yaitu rasionalisasi, dimana pelaku kecurangan membenarkan atas kondisi yang salah.

Untuk itu, Sigit mengajak Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyusun indentifikasi resiko guna meminimalisir terjadinya kecurangan di kemudian hari di Instansi Pemerintahan. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.