Ini Dia Tujuh Kabupaten/Kota di Riau Rapat Pleno KPU pada Penetapan Anggota DPRD Terpilih
DERAKPOST.COM – Tercatat hari ini akan ada sebanyak tujuh kabupaten/kota akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan juga penetapan calon anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024.
Demikian disampaikanya Komisioner KPU Provinsi Riau, Nahrawi kepada wartawan, Kamis (2/5/2024). Ia menjelaskan bahwa ketujuh kabupaten/kota tersebut sudah bisa menggelar rapat pleno karena tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu, lanjut Nahrawi, tentu berdasarkan pasal 17 dan pasal 23 PKPU nomor 6 tahun 2024, menerangkan bahwasa KPU Provinsi dan kabupaten/kota yang wilayahnya tidak ada PHPU agar melaksanakan penetapan perolehan kursi terpilih anggota DPRD Provinsi dan/atau anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat tiga hari setelah KPU menerima surat dari MK.
“Dan pada tanggal 29 April 2024 KPU telah menerima surat dari MK nomor 2384/HP.10.04/2024 hal jawaban atas permintaan data rekapitulasi permohonan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum tahun 2024,” kata dia.
Adapun ketujuh kabupaten/kota yang akan menggelar rapat pleno penetapan calon anggota DPRD terpilih itu adalah Kabupaten Pelalawan, Kota Pekanbaru, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Kuansing dan Kabupaten Kampar.
Berikut jadwal pelaksanaan rapat pleno tersebut:
1. Pelalawan
Pukul 20.00 WIB
Lokasi Kantor KPU Pelalawan
2. Pekanbaru
Pukul 19.30 WIB
Lokasi Kantor KPU Pekanbaru (masih tahap konfirmasi)
3. Bengkalis
Pukul 20.00 WIB
Lokasi Kantor KPU Bengkalis
4. Siak
Pukul 14.00 WIB
Lokasi Gedung LAM Siak
5. Indragiri Hilir
Pukul 20.00 WIB
Lokasi Hotel TOP 5
6. Kuansing
Pukul 15.00 WIB
Lokasi Aula KPU Kuansing
7. Kampar
Pukul 14.00 WIB
Lokasi Aula Kantor Bupati. (Rul)