Ini Dia Tiga Partai Pendatang Baru Peserta Pemilu 2024

0 375

 

DERAKPOST.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan ada sebanyak 17 partai politik yang lolos verifikasi faktual dan dinyatakan ikut sebagai peserta Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022).

Dari 17 peserta pemilu 2024 itu ada delapan partai nonparlemen, yang tiga di antaranya adalah pendatang baru alias lahir pascapemilu 2019. Ada tiga partai pendatang baru di Pemilu 2024 adalah Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Buruh.

Partai Gelora ini yang digawangi Anis Matta, Fahri Hamzah dkk resmi sudah terbentuk pada Oktober 2019 lalu, itu mendapatkan SK Menkumham pada setahun berikutnya.

Kemudian PKN yang digawangi Gede Pasek Suardika, Mirwan Amir dkk itu dideklarasikan dan mendapatkan SK Menkumham pada 2021. Terakhir ada Partai Buruh digawangi aktivis buruh Said Iqbal ini dengan mendapatkan SK Menkumham pada April 2022.

Selain ketiga partai pendatang baru itu, lima parpol nonparlemen lain menjadi peserta Pemilu 2024 itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hanura, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Garuda.

Delapan parpol nonparlemen itu akan bertarung bersama 9 parpol di DPR saat ini pada pemilu 2024. Sembilan parpol parlemen itu adalah PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PKS, PKB, Demokrat, PPP, dan PAN.

“Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD dan parpol lokal Aceh …menetapkan 17 partai politik sebagai peserta pemilu DPR, DPRD, Tahun 2024,” kata Hasyim Asy’ari

Ketua KPU ini mengatakan dalam rapat pleno di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu petang. Parpol parlemen itu dinyatakan lolos sebagai partai pesertanya pemilu meski tak mengikuti verifikasi faktual.
Sementara, dari 9 parpol nonparlemen yang harus mengikuti verifikasi faktual ada satu tidak memenuhi syarat yakni Partai Ummat.

Partai Ummat bentukan politikus senior Amien Rais dinyatakan tidak memenuhi syarat, yang karena tak lolos verifikasi di Provinsi NTT dan Sulawesi Utara. Hal ini dikabarkan, bahwa Partai Umat itu akan menempuh mekanismenya mengajukan gugatan ke Bawaslu. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.