Ini Dia Tarif Listrik 11-17 Agustus 2025 untuk Semua Pelanggan PLN

0 96

DERAKPOST.COM – Tarif listrik per kWh berlaku pada Senin (11/8/2025) hingga Minggu (17/8/2025) tidak mengalami perubahan. Tarif listrik seminggu ke depan masih sesuai pengumuman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Ahad (29/6/2025).

Pada saat itu, Kementerian ESDM menetapkan bahwa tarif listrik triwulan III (Juli-September) 2025 untuk 13 pelanggan non-subsidi tetap. Tarif listrik non-subsidi tidak berubah demi meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Dikutip dari lama Kompas. Selain itu, tarif listrik untuk halnya 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tak mengalami perubahan. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.

“PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” tambahnya.

Tarif listrik 11-17 Agustus 2025 untuk semua pelanggan PLN

Tarif listrik triwulan III ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Hal tersebut mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Dikutip dari laman resmi PLN, berikut tarif listrik per kWh pada Senin (11/8/2025) hingga Minggu (17/8/2025):

Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh

Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh

Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh

Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh

Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh

Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Demikian tarif listirik yang berlaku pada Senin (11/8/2025) hingga Minggu (17/8/2025) untuk semua pelanggan PLN.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.