Ini Dia Profil Singkat Kepala Bapenda Riau Evarefita yang Sebut Insentif Untuk Sekda Itu Tak Langgar Aturan

0 93

DERAKPOST.COM – Beberapa waktu lalu, ada aksi demo elemen masyarakat sama mahasiswa yang mendesak pembentukan Pansus Defisit APBD Riau. Namun muncul pernyataan dari Evarefita, SE, M.Si merupa Kepala Bapenda Provinsi Riau ini membela mantan Sekdaprov SF Hariyanto itu terkait temuan BPK RI yang insentif pemungutan pajak daerah sebesar Rp837 jutaan.

Diketahui, akibat pernyataan disampaikan itu nama Evarefita, mendadak jadi sorotan publik. Karena dalam hal ini, Eva menyebut pemberian insentif itu tidak ada menyalahi aturan karena diatur didalam PP Nomor 69 Tahun 2010. Menurutnya, pasal 3 ayat (2) huruf c jelas menyebut Sekdaprov berhak ada menerima insentif sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah.

Namun, pembelaan inipun berseberangan dengan hasil audit BPK RI. Karena, dalam hal ini lembaga auditor negara itu menilai insentif tak semestinya diberikan karena Sekdaprov sudah terima yaitu Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yakni sebesar Rp90,02 juta per bulan sesuai Pergub Riau Nomor 59 Tahun 2021. Aturan sangat jelas menegaskan pejabat yang mendapat TPP tidak lagi berhak atas insentif pungutan pajak.

ASN Senior dengan Rekam Jejak Panjang

Evarefita bukan sosok baru di lingkungan Pemprov Riau. Ia merupakan ASN senior dengan pengalaman panjang di berbagai jabatan strategis. Kariernya dimulai sejak awal 2000-an di Bappeda Riau, lalu berlanjut ke Dispenda, Biro Perekonomian, hingga dipercaya menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Pada 2020, ia diangkat menjadi Asisten II Setdaprov Riau bidang Perekonomian dan Pembangunan, lalu dipercaya sebagai Kepala Dinas ESDM tahun 2022. Terakhir, pada Januari 2024, Eva resmi dilantik menjadi Kepala Bapenda Riau, lembaga yang mengurusi langsung pendapatan daerah.

Terseret Kasus Defisit APBD 2024

Sebagai Kepala Bapenda, Eva juga tak lepas dari sorotan dalam kasus defisit APBD Riau 2024 yang mencapai triliunan rupiah. Bapenda Riau itu dianggap gagal mengoptimalkan pendapatan daerah sesuai target, sehingga belanja pemerintah provinsi lebih besar dari kemampuan keuangan.

Kondisi ini bahkan mendorong desakan DPRD Riau untuk hal membentuk Panitia Khusus (Pansus) Defisit APBD. Dalam aksi demonstrasi yang digelar mahasiswa di depan Gedung DPRD Riau, wajah Eva bahkan ikut dipajang di poster protes bersama Pj Sekdaprov Riau tahun 2024, Indra SE, Mantan Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto dan Ketua DPRD Riau tahun 2024, Yulisman.

Di tengah sorotan defisit tersebut, nama Eva kembali mencuat saat ia justru tampil membela SF Hariyanto dalam temuan BPK soal insentif. Sikapnya ini dipandang publik sebagai bentuk keberpihakan, yang apalagi insentif diberikan hanya kepada Sekdaprov, tanpa pejabat lain mendapatkan perlakuan serupa.

Polemik Transparansi

Meski Eva menegaskan insentif sah secara aturan, BPK tetap meminta pembayaran itu dihentikan dan harus dimasukkan ke dalam skema TPP agar tidak menyalahi akan hal ketentuan yang berlaku. Namun hal ini bagi publik, pernyataan Eva justru mempertegas adanya kontradiksi tafsir aturan di tubuh Pemprov Riau.

Di satu sisi, Eva berpegang pada PP 69/2010, sementara BPK menggunakan Pergub 59/2021 sebagai dasar penerapan sistem remunerasi. Pertentangan inilah yang menimbulkan kesan bahwa Eva pasang badan untuk SF Hariyanto, di saat dirinya juga masih menghadapi sorotan atas defisit APBD yang membebani keuangan daerah. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.