DERAKPOSTCOM – Diketahui sekarang ini, JS berusia 54 tahun ditangkap pihak Polda Riau, membayar kesalahan dibuat dengan penyesalan, serta siap bertanggung jawab perbuatannya. Tokoh masyarakat di daerah Kabupaten Pelalawan ini ungkap tak ingin menyeret orang lain atas kesalahan yang dia lalukan.
Namun ia mengatakan, sesunguhnya dari hati kecil JS tak ingin menjual tanah ulayat yang berada “gengamannya.” Tetapi dia ini menjelaskan kalah dengan keadaan, untuk halnya memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Maka itu, sang bathin akhirnya berkhianat pada lelulur dan diri sendiri.
Dengan kondisi demikian, sehingga dirinya dengan sebagian wajahnya menggunakan masker, namun tidak mampu sembunyikan raut wajahnya yang tampak redup, dengan
semacam tidak bermaya. Kini diketahui JS mengisi hari-harinya di balik jeruji besi, dan menahan dinginnya tembok penjara.
Berikut ini petikan wawancara JS, setelah jumpa pers yang digelar Polda Riau terkait proses hukum perambah di kawasan hutan TNTN, pada beberapa wartawan, termasuk RiauKepri.com.
RK: Anda ditangkap karena menerbitkan surat hibah untuk penjualan tanah di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Bisa dijelaskan peran Anda dalam kasus ini?
JS: Saya memang mengakui telah membuat beberapa surat hibah. Tapi saya tidak menjual tanahnya, saya hanya menerbitkan surat hibah untuk orang yang datang ke saya.
RK: Jadi Anda tidak terlibat langsung dalam jual beli lahan hutan?
JS: Tidak. Saya cuma membuat surat hibah saja. Yang melakukan jual beli itu orang lain. Saya hanya dibayar karena membuat surat itu.
RK: Berapa bayaran yang Anda terima untuk menerbitkan surat hibah tersebut?
JS: Tidak tentu, sukarela saja. Tidak saya patok. Ada yang kasih lima juta, ada yang sepuluh juta. Tapi saya sudah tak ingat persis jumlah semuanya.
RK: Untuk apa uang itu Anda gunakan?
JS: Ya, saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari keluarga. Hidup saya pas-pasan.
RK: Apakah Anda tahu bahwa tanah yang dibuatkan surat hibah itu termasuk kawasan hutan lindung TNTN?
JS: Iya, saya tahu. Saya sadar itu hutan lindung.
RK: Tapi tetap Anda buatkan surat hibah?
JS: Iya, saya akui itu salah saya. Saya tanggung jawab atas perbuatan saya. Saya menyesal.
RK: Berdasarkan data dari Polda Riau, Anda sudah menerbitkan 200 surat hibah. Benarkah itu?
JS: Mungkin iya, saya memang sudah buat banyak. Tapi saya tidak hitung jumlahnya satu-satu.
RK: Polisi menyebut Anda mengklaim memiliki tanah ulayat seluas 113.000 hektare, termasuk di kawasan TNTN. Benarkah klaim itu?
JS: Betul, itu tanah adat kami. Tapi saya sadar sekarang, sebagian ternyata masuk kawasan hutan negara.
RK: Apa harapan Anda ke depan, setelah kasus ini?
JS: Saya hanya bisa minta maaf dan bertanggung jawab. Saya berharap hukum memberi keadilan. Saya tidak mau orang lain ikut-ikutan salah karena saya. (Dairul)