DERAKPOST.COM – Saat ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sedang akan luncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, hal sebagai pengganti PPDB.
Pengumuman SPMB untuk halnya jenjang TK hingga SMA akan dilakukan pada Mei. Terdapat empat jalur masuk, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Berikut jalur dan syarat dokumen yang harus disiapkan untuk pendaftaran SPMB 2025:
Domisili
Jalur domisili ditujukan untuk calon murid berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya ini dengan prinsip mendekatkan domisili murid pada Satuan Pendidikan.
Berikut syaratnya:
– Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru
– Nama orangtua/wali calon murid sama pada Kartu Keluarga, rapor/ijazah dan akta kelahiran
– Kartu Keluarga dalam keadaan tertentu bisa diganti dengan Surat Keterangan Domisili, keadaan tertentu yang dimaksud adalah bencana alam dan bencana sosial
Afirmasi
Jalur afirmasi untuk calon murid berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Bagi calon siswa dari keluarga tak mampu, perlu itu menyertakan kartu keikutsertaan di program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pihak pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah (bukan surat keterangan jaminan kesehatan nasional atau surat keterangan tidak mampu).
Sedangkan bagi penyandang disabilitas, harus menyertakan kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dari dokter/dokter spesialis.
Prestasi
Jalur prestasi dibuka untuk calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan nonakademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya).
Diketahui juga ada syarat khusus untuk mendaftar jalur prestasi di SPMB 2025, antara lain:
– Prestasi akademik: nilai rapor pada 5 semester terakhir atau prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi dan atau bidang akademik lainnya.
– Prestasi non-akademik: pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan atau prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga dan atau bidang non-akademik lainnya.Bimbingan belajar
Kemudian bukti dokumen prestasi harus diterbitkan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran murid baru atau SPMB 2025.
Mutasi
Jalur mutasi untuk calon siswa yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orangtua/wali (Instansi, lembaga, kantor atau perusahaan).
Selain itu, jalur ini juga untuk anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orangtua mengajar.
Persyaratan khusus pada jalur mutasi bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orangtua, di antaranya:
– Surat penugasan dari instansi, lembaga atau perusahaan yang mempekerjakan orangtua/wali
– Surat keterangan pindah domisili orangtua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat berwenang
– Surat penugasan paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran calon murid baru
Sedangkan persyaratan khusus jalur mutasi dari calon murid anak guru harus memiliki Surat Penugasan orangtua sebagai guru di sekolah yang dituju dan Kartu Keluarga.
Sementara itu diketahui, SPMB 2025 juga menerapkan syarat usia bagi calon murid baru, berikut rinciannya:
Jenjang TK
Kelompok A minimal 4 tahun, maksimal 5 tahun
Kelompok B minimal 5 tahun, maksimal 6 tahun
SD
Usia prioritas 7 tahun Usia minimal 6 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan
Usia 5,5 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan (dengan syarat memiliki kecerdasan, bakat, istimewa dan kesiapan psikis)
SMP
Usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan telah lulus dari kelas 6 SD atau sederajat
SMA
Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan
Telah lulus dari kelas 9 SMP sederajat
SMK
Dapat membuat syarat tambahan bagi calon murid kelas 10
Untuk informasi lebih lanjut terkait regulasi SPMB 2025, dapat diunduh melalui tautan http://s.id/RegulasiSPMB. (Dairul)