DERAKPOST.COM – Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan mengatakan, saat sekarang sudah enam lembaga survei mendaftar atau yang terdaftar disini. Lembaga itu, nantinya akan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Ini dipapar dia, dalam siaran pers, hari Selasa (29/10/2024).
“Sebanyak enam lembaga survei secara resmi terdaftar di KPU Provinsi Riau. Yaitu ada PT Indopol Media, PT Sigi LSI Network, Lembaga Survei Indonesia, PT Republic Survei Indonesia, ISAIS UIN Suska Riau dan Saiful Mujani Reseach & Consulting,” kata Rusidi Rusdan.
Dikatakan, keberadaan survei atau jajak pendapat berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.
“Aturan itu menyebutkan bahwa masyarakat berhak berpartisipasi dalam Pemilu atau pemilihan berdasarkan keputusan KPU Provinsi Riau nomor 84 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran pemantau dan lembaga survey atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau tahun 2024, KPU Provinsi Riau mengumumkan dan membuka pendaftaran lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau tahun 2024, paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan dan akan berakhir pada tanggal 28 Oktober 2024,” jelasnya.
Dikatakan, salah satu upaya pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau tahun 2024 adalah penjaminan legitimasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.
“Oleh karena itu, untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau tahun 2024, maka lembaga survei atau jajak pendapat, dan lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan KPU nomor 9 tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum dan pemilihan gubernur danwakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau walikota dan wakil walikota sebagaimana berita negara Republik Indonesia tahun 2022 nomor 1160,” ungkapnya.
Sampai tanggal 28 Oktober 2024, tercatat total 6 lembaga yang mengajukan pendaftaran sebagai lembaga survei, jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau tahun 2024. Dari 6 lembaga yang mengajukan pendaftaran, semuanya berstatus terdaftar dan sudah diterbitkan sertifikat terdaftar. (Dairul)