Ini Dia Cerita Dibalik Benang Kusut di Sekretariat DPRD Kuansing

0 93

DERAKPOST.COM – Belakangan ini, adanya kisruh di Sekretariat DPRD Kuansing, yaitu ada dugaan lingkaran elite politik termasuk penguasa bermain dan mengontrol kondisi lembaga politik saat ini.

Anggota DPRD Kuansing dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Desi Guswita, menyebutkan, sejumlah ‘dosa-dosa’ banyak dilakukan dalam kisruh yang saat ini dialami lembaga DPRD Kuansing.

Desi yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kuansing, mencontohkan, pembantu anggota dewan yakni Sekretaris DPRD Kuansing (Sekwan) jelas tidak memahami regulasi aturan.

Seperti menabrak tata tertib (Tatib) DPRD dan Peraturan Bupati (Perbup) dalam proses pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) kader PKB Aldiko Putra ke Aditya Pramana.

Menurut dia, Sekwan DPRD Kuansing, Napisman, tidak memahami regulasi dan mekanisme dari aturan yang telah dibuat dalam produk hukum.

Dikutip dari rilis Riaubisa.com. Dirinya tidak mempersoalkan siapa yang dilantik. Sebab, menurut dia PAW sah saja terjadi dengan suara kedua terbanyak.

Namun soal PAW, harusnya pelantikan itu  dijadwalkan terlebih dahulu di dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus). Jika skala mendesak dan harus dilaksanakan, harus ada revisi jadwal Banmus dan seharusnya diubah dalam rapat paripurna.

Soalnya lanjut dia lagi, agenda DPRD telah ditetapkan oleh Banmus dan itu hanya bisa diubah dalam paripurna (aturan tatib DPRD).

“Jadwal pelantikan tidak ada dituangkan di agenda DPRD sepanjang bulan April. Tetapi pelantikan terjadi di bulan April. Ini, bukan hal untuk dipermainkan. Inilah menyangkut aturan,” ujar Desi.

Kemudian, terkait Perbup yang dilanggar oleh Sekwan DPRD Kuansing yakni terkait perjalanan dinas. Menurutnya, Sekwan Napisman tidak membayarkan hak-hak DPRD sebagaimana yang tertuang dalan Perbup.

Bahkan aturan terkait mekanisme pembayaran dibuat berdasarkan kebijakan dan aturannya sendiri.

Dalam contoh kasus uang transport perjalanan dinas itu one way ( satu arah). Mengacu pada aturan yang ada, bahwa satu arah itu misalnya dari bandara ke hotel itu satu arah.

Selanjutnya, hotel ke lokasi itu juga satu arah, lokasi ke hotel satu arah, hotel ke bandara satu arah sebagaimana yang yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR), yang mencakup berbagai biaya termasuk perjalanan dinas dalam negeri.

“Tapi Sekwan Napisman membayarkannya hanya sekali. Kemudian perjalanan dinas yang dilakukan 3 hari, tapi hanya dibayarkan 2 hari dengan mengabaikan bukti-bukti rill yang dilampirkan anggota dewan,” cetusnya.

Kondisi ini, acap kali terjadi dan dilakukan berulang-ulang. Timbul pertanyaan sekwan seperti ini? Terlalu hobi memotong hak Anggota DPRD Kuansing.

“Apakah ini karena ketidaktahuannya atau memang sengaja? Kalau karena ketidaktahuannya, harusnya dia mau mencari tahu dan belajar ketika itu menjadi sebuah problem yang ditanyakan oleh anggota dewan bukan malah memusuhi. Jadi, jelas ini kesengajaan,” ungkap Desi.

Dengan kondisi benang kusut yang ada di Sekretariat DPRD Kuansing yang dilakukan oleh Napisman, Desi menyebut apakah pantas seorang yang melanggar aturan masih diberi jabatan?

Sebab, semakin lama Napisman menjabat, maka semakin banyak yang akan dilanggarnya dan masyarakat menjadi korban.

“Karena DPRD ini sebuah lembaga yang menjadi tempat masyarakat mengadu dan menggantungkan harapan, dan Anggota DPRD itu dipilih oleh masyarakat, sosok sekwan mempermainkan lembaga ini. Siapa sebenarnya di belakangnya? Itu yang menjadi teka teki saat ini,” tukasnya.

Sebelum Desi bersuara soal ini ke media. Ia mengaku sudah melakukan berbagai cara pendekatan yang dilakukan secara internal, tapi tidak kunjung membuahkan hasil.

Sikap-sikap kritis menjadi pemicu hingga dia dicari-cari kesalahannya. Mulai dari pemanggilan di internal partai, diperiksa BPK dan terakhir yang dia dengar akan dipanggil oleh BK (Badan Kehormatan).

Desi kembali bertanya soal pemerintah yang tidak mengganti dan mencopot pejabat tersebut, apalagi Sekwan yang tugasnya sebagai pembantu Anggota Dewan, sudah mengganggu kinerja anggota DPRD Kuansing.

“Apakah pantas oknum seperti ini dipertahankan ketika selalu menzolimi hak-hak orang lain. Dan apakah pantas oknum yang tidak mengerti tupoksi ini masih tetap dipertahankan? Siapa yang diuntungkan disini?,” pungkasnya.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.