Ini Bantahan Keluarga Korban Terhadap Pemberitaan Terkait Kejadian di Lokasi Disebut Sebagai Galian C
DERAKPOST.COM – Sehubungan dengan pemberitaan di media DERAKPOST.COM mengenai dugaan aktivitas galian C yang menyebabkan korban jiwa. Sebagaimana hal demikian bersama ini pihak tim kuasa hukum pihak keluarga korban itu dipimpin Bowonaso Laia, sampaikan bantahan.
Berikut hal penjelasan dan juga klarifikasi sebenarnya.
1. Pemberitaan Tidak Sesuai Fakta
Kami menegaskan bahwa isi pemberitaan tersebut tidak benar dan mengandung narasi yang menyesatkan, serta tidak disertai konfirmasi kepada pihak keluarga korban atau kuasanya.
2. Status Korban Bukan ODGJ
Pernyataan yang menyebutkan almarhum Farisman Laiya sebagai Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) adalah tidak benar. Faktanya, korban tidak pernah dirawat di rumah sakit jiwa mana pun.
Perlu kami beritahukan bahkan, pada hari Selasa, 17 Maret 2026, korban masih beraktivitas bekerja mengangkat batu bata merah dan pulang ke rumah melalui jalur yang biasa dilalui setiap hari. Hal ini menunjukkan korban dalam kondisi normal dan mampu menjalankan aktivitas sehari-hari.
3. Riwayat Keberatan dari Keluarga Korban
Sejak sekitar Januari 2026, pihak keluarga korban mewakili warga sekitar telah menyampaikan keberatan kepada pihak pengembang terkait aktivitas penggalian yang diduga dilakukan secara ilegal, khususnya karena menyangkut badan jalan umum yang menjadi akses utama masyarakat sejak tahun 1999
4. Pengakuan Pihak Pengelola
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Bernat Simanjuntak saat melayat ke rumah duka, yang bersangkutan mengakui bahwa aktivitas penggalian dilakukan atas arahan pemilik lahan bernama Ratna, termasuk pada area yang terdampak langsung terhadap akses jalan dan lingkungan tempat tinggal korban dan usaha keluarga korban.
5. Larangan Bukan Terkait Keselamatan Umum
Plang larangan yang dipasang di lokasi bukan semata-mata untuk alasan keselamatan terkait aktivitas galian, melainkan berkaitan dengan sengketa lahan antara pihak pemilik tanah dan orang tua korban. Diduga terdapat upaya untuk menghindari kewajiban pembayaran ganti rugi terhadap usaha milik keluarga korban.
6. Dugaan Aktivitas Ilegal
Berdasarkan pengakuan Bernat Simanjuntak, aktivitas galian tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Bahkan, disebutkannya adanya praktik pemberian sejumlah uang kepada oknum aparat kepolisian dan pihak tertentu, yang tentunya perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
7. Tidak Ada Keseimbangan Informasi
Pemberitaan yang beredar tidak memenuhi prinsip keberimbangan karena tidak melakukan konfirmasi kepada keluarga korban sebagai pihak yang terdampak langsung.
8. Penutup
Kami meminta agar media DERAKPOST.COM segera melakukan koreksi, klarifikasi, dan pemberitaan ulang secara objektif dan berimbang dan agar tidak terjadi fitnah kami sarankan agar konfirmasi ke Pihak Rumah Sakit Jiwa Pekanbaru untuk membuktikan kebenaran kondisi korban.
Selain itu, kami berharap pihak berwenang dapat melakukan investigasi menyeluruh terhadap kejadian ini, termasuk dugaan aktivitas ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat.
Demikian bantahan ini disampaikan agar publik memperoleh informasi yang benar dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang tidak akurat. (Dairul)