Ini Aturan Pajak Baru untuk Pedagang di Shopee hingga TikTok Shop Dipersiapkan Pemerintah

0 115

DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini, pemerintah tengah merancang aturan baru mewajibkanya para pedagang di platform digital seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan Bukalapak membayar pajak sebesar 0,5 persen dari pendapatan mereka. Kebijakan ini menyasar pelapak dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Rencana ini merupakan bagian dari langkah Kementerian Keuangan dalam memperluas basis pajak dan menyamakan perlakuan antara pelaku usaha daring dan toko fisik yang selama ini lebih dulu dikenai pajak. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menargetkan regulasi ini disahkan paling lambat bulan depan.

Nantinya, kewajiban memungut pajak ini tidak dibebankan langsung kepada penjual, melainkan menjadi tanggung jawab platform e-commerce sebagai pemungut. Platform juga diwajibkan melaporkan setoran pajak tepat waktu. Jika tidak, akan dikenakan sanksi.

“Beleid ini tak hanya mengatur soal pemotongan pajak, tapi juga denda jika platform telat atau tidak melapor,” ujar salah satu sumber yang mengetahui isi rancangan aturan tersebut, pada hari Rabu (25/6/2025) dikutip dari laman Gelora.co

Menurut sumber yang merujuk presentasi resmi Ditjen Pajak kepada sejumlah e-commerce, rencana ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri. Beberapa platform keberatan karena dinilai menambah beban administrasi dan dikhawatirkan membuat penjual meninggalkan pasar digital.

Hingga saat ini, Kementerian Keuangan belum memberikan tanggapan resmi. Sementara Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) belum mengonfirmasi ataupun membantah kabar tersebut.

Kebijakan serupa pernah diperkenalkan pada akhir 2018, namun ditarik kembali hanya dalam waktu tiga bulan karena gelombang penolakan dari industri e-commerce.  (Dairul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.