PEKANBARU, Derakpost.com- Pesatnya bentuk pembangunan dan pertumbuhan penduduk di Pekanbaru, sarana Tempat Pemakaman Umum (TPU) masyarakat terus dibenahi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru.
Untuk memenuhi sarana TPU di Kota Pekanbaru bagi masyarakat, dikatakan
Sekretaris Dinas Perkim Pekanbaru, Edi Satriawan ini menyebutkan bahwa ada 6 TPU, yang pengelolaannya dibawah pemerintah Kota Pekanbaru.
āPertama TPU Tampan yang terletak di jalan Uka dengan luas 10 hektare yang bisa diisi 28 ribu makam, kedua TPU Payung Sekaki di Jalan Beringin dengan luas 3,5 hektare dan bisa diisi 9.800 makam,ā sebutnya, Rabu (13/4/2022).
Lebih lanjut disampaikan Edi, ketiga TPU Umban Sari dengan luas lahan 4 hektare, disini dapat menampung 12 ribu makam, keempat TPU Palas dengan luas 10,2 hektare bisa menampung 28 ribu makam.
āKelima TPU Lokomotif dengan luas 2,7 hektare dan bisa menampung 9.000 makam, TPU yang berada di Kecamatan Limapuluh ini sudah penuh terisi, dan terakhir TPU Keenam ada TPU Kuini dengan luas 0,9 hektare hanya bisa menampung 3.000 makam, TPU di Kecamatan Marpoyan Damai ini juga sudah penuh,ā sebutnya.
Sementara itu, untuk menyediakan sarana pemakaman umum bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Tenayah Raya, Dinas Perkim Kota Pekanbaru terus melakukan upaya untuk pengadaan lahan.
āUntuk memenuhi sarana TPU bagi masyarakat, kami tengah membuat perencanaan kebutuhan dan pengadaan lahan TPU untuk tahun kedepan serta pengajuan pengadaan lahan,ā ungkapya.
Dinas Perkim juga mengakui bahwa sejauh ini sarana dan prasarana TPU yang ada di Pekanbaru saat ini perlu ditingkatkan. Pengelolaan TPU dikelola oleh pemerintah kota dirasa juga perlu dibenahi. Untuk membenahi maka akan diusul pembentukan UPTD Pemakaman serta merevisi Perda dan Perwako. **Fri