PEKANBARU, Derakpost.com- Seperti biasa, masalah pengaduan tak dibayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan/pekerja menjadi persoalan tiap tahun. Karena itu, disikap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) selaku instansi terkait akan membentuk Posko Pengaduan THR.
Terkait ini, Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi mengatakan, masalah pembayaran THR memang tiap tahun jadi permasalah yang ditangani pihak Disnaker. Karena itu, akan menyiapkan Posko Pengaduan THR bagi karyawan/pekerja tidak mendapatkan haknya.
“Posko THR telah kita siapkan. Posko ini akan beroperasional sampai dengan masa krusial pembayaran THR tersebut H-7 sampai H-1 Hari Raya Idul Fitri bagi karyawan/pekerja yang ingin mengadu bisa melapor pada Disnaker setempat,” ungkap Kadisnakertrans Riau ini.
Lebih lanjut, mantan Kabid Pengawas ini, bahwaaa pembayaran THR merupa hak bagi karyawan/pekerja dari tempat perusahaan bekerja. Maka dengan ada Posko Pengaduan THR ini, seyogyanya dapat melaporkan. Sambungnya, untuk setiap pelapor dilindungi identitas.
“Posko THR sudah kita siapkan. Posko THR ini beroperasional sampai dengan H-1 Hari Raya Idul Fitri,” katanya. Lebih lanjut dikatakan dia, merujuk pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 lalu, bahwa THR wajib dibayarkan perusahaan.
Pelaksanaan dari SE tersebut, sebutnya, ini berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Karyawan/Pekerjai Perusahaan.
Yang jelas, Imron mengimbau agar para perusahaan untuk mematuhi ketentuan pemberian THR sesuai yang termuat di dalam SE Menaker. “Bagi perusahaan yang tidak peduli, maka akan ditindak sesuai aturan berlaku. Tentunya untuk teknis pelaksanaan masih menunggu petunjuk dari Kemenaker,” ujarnya. **Rul