DERAKPOST.COM – Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Riau, untuk saat ini telah sepakati ketetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, adalah sebesar 8,61 persen atau Rp253.098,52 dari tahun sebelumnya.
“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ini telah menetapkan serta sepakat halnya kenaikan UMP Riau tahun 2023. Hal itu, melalui sidang Depeprov Riau pada hari Kamis (24/11/2022), sore,” sebut Imron Rosyadi kepada wartawan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Riau ini menyebut, kalau penetapan kenaikan UMP Riau 2023 itu, tentu ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Dengan naik 8,61 persen, maka UMP Riau 2023 itu, direkomendasi sebesar Rp3.191.662,53, dari UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp2.938.564. Kenaikan dari UMP 2023 berdasar Permenaker No 18 Tahun 2022,” ujarnya.
Imron mengatakan, memang didalam sidang Depeprov Riau ini menggunakan Permenaker 18/2022 sebagai pedoman penetapan kembali kenaikan UMP Riau 2023. Kalau sebelumnya menggunakan PP 36/2021 kenaikan UMP Riau 2023 sebesar 5,6 persen.
Setelah ditetapkan, lanjut Imron, maka selanjutnya Gubernur Riau akan segera mengumumkan penerapan SK kenaikan UMP Riau 2023. “Karena paling lama 28 November 2022, upah minimum 2023 harus sudah diumumkan oleh Gubernur, artinya harus di-SK-kan,” ujarnya. **Rul