Imron Rosyadi: Ikut Aturan Baru, Simulasi UMP Riau 2023 Naik Sekitar 8 Persen

0 86

 

DERAKPOST.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ini, telah tetapkan aturan baru soal penetapanya besaran kenaikan upah minimum tahun 2023 tak boleh melebihi 10 persen. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kemnaker (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum.

Terkait itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi dihubungi ini menyebut, Permenaker Nomor 18/2022 tersebut sebagai dasar didalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan juga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023.

“Aturan baru penetapan upah minimum tertuang di Permenaker Nomor 18/2022 itu. Disebab ada tuntutan buruh/pekerja inginkan penetapan upah minimum tak lagi lagi gunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021. Maka seiring ada aturan baru. Itu yang digunakan,” sebut Imron.

“Dengan keluarnya aturan baru itu. Dan maka penetapan upah minimum tahun 2023. Konsekuensinya ini bagi Provinsi Riau yang terlebih telah ditetapkan UMP 2023 menggunakan PP Nomor 36/2021 terjadi perubahan besaran. Maka dapat saja kenaikan UMP Riau 2023 juga lebih besar dari kemarin 5,6 persen,” ujarnya

Kesempatan itu Imron menyebut, tetapi untuk disaat sekarang (pasca terbitnya) Permenaker Nomor 18/2022, pihaknya ini belum sidang penetapan lagi, namun dari simulasi dilakukan di internal, maka kenaikan UMP Riau 2023 itu lebih besar dari kemarin 5,6 persen. Diperkirakan itu dengan aturan baru ini UMP Riau tahun 2023 lebih kurang sekitar 8 persen.

“Namun nanti kita hitung ulang sesuai dasar perhitungan UMP itu, baru nanti kita sidangkan dan ditetapkan. Jikalau untuk hal ini, sekarang kita belum bisa berandai-andai. Tapi dari hasil simulasi internal itu besarnya kenaikannya UMP Riau 2023 segitu, sekitar 8 persen lebih,” sambungnya.

Kesempatan itu, Imron juga menyebut, kalau sebelumnya penetapan besaran UMP 2023 itu dibatasi tuntasnya pada tanggal 21 November 2022. Tapi, kata Imron yang juga Ketua Depeprov Riau ini, bahwa seiring terbit juga disahkan Pernenaker Nomor 18/2022, maka hal batas waktu diperpanjang. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.