Ikhwan Ridwan: Pemprov Riau Segera Terbitkan SE Larangan Pejabat dan Pegawai Buka Puasa Bersama
DERAKPOST.COM – Presiden meminta agar buka puasa bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) ini selama bulan Ramadan 1444 Hijriah ditiadakan. Terkait hal itu, Pemprov Riau akan segera menerbitkan surat edaran Gubernur Riau.
Demikian disampaikanya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan kepada wartawan. Kata dia, pihaknya telah mendapatkan arahan dari pimpinan segera menindaklanjuti arahan Presiden. Yakni terkait larangan para pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintah setempat.
“Pihaknya telah mendapat arahan dari pimpinan untuk segera menindaklanjuti arahan Presiden. Yakni terkait larangan pejabat dan pegawai untuk buka puasa bersama, yang karena saat ini Covid-19 masih dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingganya masih diperlukan kehati-hatian,” kata Ikhwan.
Karena itu, lanjut Ikhwan, pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan pimpinan tersebut dengan membuat surat edaran yang akan disampaikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Intinya segera ditindaklanjuti arahan itu. Karena pada prinsipnya pemerintah daerah mengikuti arahan pusat.
Untuk diketahui, Presiden telah memberikan arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama kepada para pejabat dan pegawai pemerintah selama Ramadan 1444 Hijriah. Jokowi meminta agar buka puasa bersama ditiadakan.
Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tulis dalam surat itu. **Rul