Ida Yulita Susanti Menilai SK Wako Tunjuk LPM Kelola Lokasi PKL ”Offside”
MP, PEKANBARU – Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Pekanbaru yang juga anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti, SH, MH menegaskan Surat Keputusan (SK) Walikota yang menunjuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) untuk mengelola Pasar H Agus Salim pasca ditertibkan merupakan hal yang keliru alias offside.
”SK Walikota terkait penetapan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang salah satunya di Pasar H Agus Salim merupakan sesuatu yang offside. Ini sudah lari dari konteks undang undang,” tegasnya.
Kenapa begitu, tanya Ida, karena LPM dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2005 atau Peraturan Walikota (Perwako) nomor 159 tahun 2017 itu mengatur tugas dan peranananya adalah membantu pemerintah dalam menyusun pembangunan. Tidak masuk konteknya dalam pedagang pasar.
Namun jika Pemko ingin berinovasi dengan LPM, pihak legislatif tentu akan mendukung. Misalnya, peningkatan ekonomi masyarakat dalam bidang kuliner.
”Pasti kita dukung. Kita dukung LPM mengelolanya. Tapi jangan masuk LPM ke dalam wilayah yang bukan kewenangannya,” pungkas politisi Partai Golkar ini.
Terlepas soal itu, dalam pertemuan hearing yang dihadiri langsung Ketua LPM Pekanbaru Sarjoko alias Asun, Kadisperindag Ingot Ahmad Hutasuut, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kadis Pasar dan anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, lembaga pemberdayaan masyarakat itu dipercaya Walikota Kota Firdaus untuk mengelola 17 lokasi Pasar Kuliner y ang ada di ibukota Provinsi Riau ini. * (DW Baswir)