Komisi III DPRD Riau Rekomendasikan PT Ray Cipta Hentikan Aktifitas Galian C di KM 14 Jalan Lintas Timur
DERAKPOST.COM – Diketahui itu Komisi III DPRD Riau melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) lokasi diduga tambang ilegal galian C, yaitu di KM 14 Jalan Lintas Timur Kulim Pekanbaru, hari Selasa (20/5/2025). Sidak dipimpin Edi Basri dan anggota lainnya Eva Yuliana, Diski serta Imustiar. Dan turut juga instansi (dinas) terkait.
Setibanya di lokasi pertambangan, diduga sudah bocor, sehingganya pagar masuk ke lokasi tambang sudah terkunci rapat. Maka demi melaksanakan pada tugas kerakyatan tersebut, maka rombongan harus berjalan kaki sekitar 300 an meter menuju ke lokasi tambang dari pinggiran Jalan Lintas Timur itu. Aktifitas itu disebut-sebut juga milik PT Ray Cipta.
Dikarena tidak ada kepastian jawaban dari pihak pekerja yang hanya duduk di lokasi itu, dengan tidak ada aktivitas kendaraan tambang di lokasi. Maka, dalam hal inipun Edi Basri menitip pesan pada pekerja yang berada di lokasi. Usai sidak, pihaknya juga beri waktu 1 kali 24 jam supaya pengusaha tersebut, datang melakukan hal klarifikasi ke DPRD Riau.
Maka, sehari setelah Sidak tersebut, tepat dihari Rabu (21/5/2025), Komisi III DPRD Riau ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang turut dihadiri oleh perwakilan DPMPTSP Provinsi Riau, Dinas ESDM, dan Satpol PP Provinsi Riau. Bahkan turut serta pelaku usaha terkait. Rapat yang dipimpin Edi Basri telah menghasilkan rekomendasi penting sebagai berikut:
1. Pelaku usaha tidak menjalankan lagi aktivitas pertambangan (pemindahan tanah secara komersil), karena tidak masuk dalam peta (area) pertambangan (galian c) yang dapat diberikan izin
2. Pelaku usaha mengikuti ketentuan sesuai ketentuan yang berlaku untuk pemindahan tanah untuk perusahaan sendiri diwilayah lain
3. Selanjutnya akan di agendakan pertemuan dengan Pimpinan Perusahaan PT RAY CIPTA
4. Akan dilakukan evaluasi atas komitmen yang disepakati oleh pihak terkait. (Dairul)