PEKANBARU, Derakpost.com – Adanya kasus penurunan pangkat dan jabatan Apartur Sipil Negera (ASN) di lingkung Pemerintah Provinsi Riau yang kembali terjadi. Kali ini terjadi pada perombakan kabinet Syamsuar – Edy Natar Naustion pada hari Jumat (8/7/2022), kemarin.
Seperti halnya, terjadi di lingkung DPRD Riau. Ada tiga Kepala Bagian (Kabag) ini didepak dari jabatanya dengan dipindah tugas, tetapi di Demosi. Hal itupun yang diduga Kabag di Sekretariat DPRD Riau selama ini diisi oleh orang loyalis pada Pj Walikota Muflihun, kala itu menjabat Sekwan.
Dari informasi dirangkum ketiga Kabag di Demosi itu, Erick Oktavianda merupa Kabag Umum ini menjadi Kasubbag TU di Dinas Ketahanan Pangan. Samto itu Kabag Persidangan dan Produk Hukum ini di Demosi menjabat Kasi Pengujian UPT Dinas Lingkungan Hidup. Irwan S
yang Kabag Keuangan ini di Demosi ke Kasi Pendidikan di UPT Cabang Dinas.
Dikutip dari Laman Riau.com. Tidak hanya itu, hal yang sama dialami pelantikan dan penurunan pangkat adik Penjabat Walikota Pekanbaru Muflihun ini bersamaan dengan dilepas tugasnya tiga Pejabat Eselon III di lingkung DPRD Riau tersebut. Tidak diketahui itu alasan Pemprov Riau yang melakukan Demosi pada Ade Rinaldi tersebut dipelantikan
Padahal diketahui, yang bersangkutan merupakan peserta terbaik Diklat PIM 3 yang dilaksanakan baru-baru ini. Untuk diketahui Ade Rinaldi yang sebelumnya menjabat pada Kepala Bidang Retribusi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau di Demosi jadi Kepala Sub Bagian (Kasubag) Program Sekretariat Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau.
Berdasarkan catatan media ini, halnya penurunan pangkat dan jabatan pejabat di lingkungan Pemprov Riau bukan yang pertama sejak Gubernur Riau Syamsuar menjabat. Dimana sebelumnya, Rabu 1 Desember 2021, ada lima Kepala Dinas juga mengalaminya. Yakni Kepala Dinas Pendidikan H Zul Ikram diturunkan jabatanya jadi Kabid Sejarah Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan.
Kemudian itu dialami Rahmat Setiawan yang sebelumnya ini jabat Kepala Dinas Peternakan di Demosi menjadi Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri di Badan Kesbangpol. Lalu ada Agussalim dari sebelumnya menjabat Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa menjadi Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Chairul Riski dari sebelumnya Kadis Kominfo menjadi Kepala Cabang Dinas Wilayah III Siak Sri Indrapura Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Dan Asneli Juwita dari sebelumnya Direktur RSJ Tampan menjadi Wakil Direktur Perencanaan dan Keuangan RSJ Tampan Dinas Kesehatan Provinsi Riau. Itu di luar dari nama-nama pejabat eselon III yang Demosi ke eselon IV.
Melihat kondisi tersebut, Ketua Umum Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau Hariyadi SE menilai Gubernur Syamsuar terlalu emosi mengambil kebijakan. Meski pun punya hak preogatif, semestinya dalam hal mengambil kebijakan Demosi ini gubernur punya indicator tingkat evaluasi dari pejabat bersangkutan.
“Gubernur selain sebagai kepala daerah, juga sebagai pembina kepegawaian tingkat provinsi, tentunya kebijakan untuk men-demosi seorang ASN yang sedang menjabat, seharusnya memiliki indikator terlebih dahulu,” ujar Hariyadi, kepada wartawan, Sabtu (9/7/2022), dikutip dari Lamanriau.com.
Istilah Demosi, katanya, adalah pemindahan suatu pekerjaan ke jabatan yang lebih rendah. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS, pemindahan suatu pekerjaan ke jabatan yang lebih rendah terdapat pada pasal 8 ayat huruf c termasuk pada hukuman disiplin berat.
“Jadi kami mempertanyakan kepada Gubernur Riau, Sekdaprov dan Badan Kepegawaian Daerah Riau, apa dasar hukum dan indikator mereka ASN didemosi. Jangan indikator atas emosional atau like and dislike,” sebutnya.
Hariyadi mendorong ASN yang korban demosi ini melakukan upaya keberatan atau upaya lainnya, dikarena persoalan tersebut menyangkut marwah ataupun harga diri seorang ASN. Atau setidaknya ada tanggungjawabnya gubernur untuk menjelaskan titik perkara, bukan karena emosi, apalagi emosi politik. Ini sangat tidak baik dalam hal keberlangsungan pemerintahan. **Rul