Hak Jawab dan Klarifikasi Kepala SMAN 1 Tempuling Terkait Pemberitaan Proyek Tanpa Plang Informasi

0 74

 

DERAKPOST.COM – Pemberitaan media online pada tanggal 28 Desember 2025 berjudul “Tanpa Plang Informasi Kegiatan, Diduga Proyek SMAN 1 Tempuling Siluman”.  Pihak SMAN 1 Tempuling secara resmi menyampaikan hak jawab dan klarifikasi guna luruskan informasi yang dinilai tidak utuh dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Kepala SMAN 1 Tempuling, Syamsirwan, S.Pd., M.Si, menegaskan bahwa kegiatan pembangunan yang dimaksud bukan proyek siluman, melainkan proyek resmi yang bersumber dari anggaran pemerintah dan telah melalui tahapan perencanaan serta pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terkait tidak terpasangnya plang informasi kegiatan di awal pekerjaan, kami tegaskan tidak ada unsur kesengajaan ataupun niat untuk menutup-nutupi informasi. Hal tersebut murni disebabkan faktor teknis di lapangan dan plang informasi akan segera dilengkapi,” tegas Syamsirwan.

Ia juga menekankan bahwa pihak sekolah tidak memiliki kewenangan dan tidak terlibat langsung dalam teknis pelaksanaan proyek, karena seluruh proses pengerjaan berada di bawah tanggung jawab penyedia jasa serta instansi teknis terkait sesuai dengan kontrak kerja.

“Kami dari pihak sekolah hanya sebagai penerima manfaat pembangunan. Adapun urusan administrasi, pelaksanaan teknis, dan pengawasan proyek sepenuhnya menjadi kewenangan instansi teknis yang berwenang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Syamsirwan menyayangkan penggunaan istilah “proyek siluman” dalam pemberitaan tersebut, karena dinilai tidak berdasar, menimbulkan persepsi negatif, serta dapat mencederai nama baik lembaga pendidikan.

“Kami berharap ke depan media dapat mengedepankan prinsip konfirmasi, keberimbangan, dan profesionalisme jurnalistik, agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tegasnya.

Dengan disampaikannya hak jawab dan klarifikasi ini, pihak SMAN 1 Tempuling berharap masyarakat memperoleh informasi yang benar, objektif, dan sesuai fakta di lapangan.

Hak jawab ini disampaikan sebagai pelaksanaan hak narasumber sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.  (Tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.