Gugatan PSU Pilkada Siak Ditolak MK, Nugroho Sebut KPU akan Tetapkan Afni – Syamsuar
DERAKPOST.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) itu resmi menolak gugatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Siak yang diajukan oleh calon wakil bupati, Sugianto. Dengan demikian, tidak ada lagi hambatan hukum bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
“Ya. Alhamdulillah, hal permohonan pihak pemohon untuk gugatan PSU pasca putusan MK pada Pilkada Siak dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim MK,” ujar anggota KPU Riau, Nugroho Notosusanto, Senin (5/5/2025).
Nugroho, yang akrab disapa Nugi, menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Siak. Penetapan ini akan dilakukan setelah KPU Riau dan KPU Siak menerima surat dinas dari KPU RI.
“Selanjutnya, KPU Siak akan menetapkan pasangan calon terpilih. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan pengusulan pengangkatan sumpah dan janji Afni Zulkifli sebagai Bupati Siak dan Syamsurizal sebagai Wakil Bupati kepada pemerintah pusat,” jelasnya. (Dairul)