Gubri Edy Natar Sayangkan Pemkab Tak Maksimal Gaet Dana Kebencanaan dari Pusat

0 276

DERAKPOST.COM – Pemerintah kabupaten kota di Provinsi Riau, dinilai kurang serius dalam hal menggaet dana dari pemerintah pusat untuk penanganan bencana di Riau.

Hal itu sebagaimana bukti dari data yang dirilis oleh BNPB, dimana hanya beberapa kabupaten kota saja yang mampu didalam mengakses dana dari pemerintah pusat.

“Sebenarnya perhatian dari pemerintah pusat ke daerah itu luar biasa, tapi saya melihat kawan-kawan kita di kabupaten kota ini masih ada kebingungan dalam mengakses itu,” kata Edy Natar.

Gubri menyayangkan kondisi seperti ini bisa terjadi. Sebab keuangan pemerintah dari daerah masih terbatas ini mencukupi kebutuhan masyarakat. Khususnya yang berkaitan dengan kebencanaan.

“Sayang sekali, peluang untuk mendapat bantuan itu ada, tapi tidak termanfaatkan dengan baik, sementara bantuan itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Padahal kata Edy, bantuan dari pemerintah pusat sangat dibutuhkan, sebab tidak ada semua daerah keuangan memadai. Dalam hal kebutuhan yang harus dilaksanakan di lapangan cukup banyak.

Sehingga kalau hanya mengandalkan dari APBD saja, maka tidak banyak yang bisa diberikan kepada masyarakat. “Saya minta kawan-kawan di Pemprov dan kabupaten kota ini harus menjadi perhatian dan harus dilakukan evaluasi,” sebutnya.

Sebab kata Edy dari hasil kunjunganya ke berbagai daerah yang terdampak banjir di Riau masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Sementara pemerintah daerah masih terbatas untuk memberikan bantuan karena terkendala anggaran.

“Jadi kedepan saya minta komunikasi kita dengan pusat itu harus dijalin lebih intens lagi. Karena bantuan yang disiapkan oleh pusat itu sebenarnya banyak, tapi sayang kita tidak bisa memanfaatkannya dengan baik,” katanya.

Berdasarkan data yang dirilis oleh BNPB, pada tahun 2024 ini baru tiga kabupaten kota di Riau yang mengajukan bantuan dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi di BNPB.

Yakni Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan Kota Dumai.

Sebagai informasi, untuk mendapatkan bantuan dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi dari BNPB, pemerintah daerah wajib melengkapi sejumlah administrasi.

Mulai dari proposal, surat rekomendasi gubernur, hasil telaah BPBD provinsi, SK tanggap darurat atau surat pernyataan bencana dari gubernur/bupati/wali kota.

Rekapitulasi usulan kegiatan, surat pernyataan kewenangan aset, narasi proposal, R3P atau dokumen Jitupasna, ringkasan APBD Penanggulangan Bencana dan dokumen pendukung. (Rul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.