DERAKPOST.COM – Tim JPU KPK saat ini melimpahkan berkas perkara hal dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, hari Selasa besok.
Artinya, dalam hal perkara Gubernur Riau Riau nonaktif Abdul Wahid dikabarkan akan dibawa ke Pekanbaru pada Rabu besok, 11 Maret 2026, untuk halnya menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Terkait ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan kepastian terkait rencana pemindahan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut jika proses pemindahan dilakukan.
“Jika sudah dipindahkan kami akan update ya Pak,” kata Budi saat dikonfirmasi Riau Satu melalui pesan WhatsApp, hari Selasa, (10/3/2026), dikutip dari laman Riausatu.
Namun pada hari ini, Selasa, 10 Maret 2026, sebut Budi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Selain Abdul Wahid, lanjutnya, dua pihak lain yang turut dilimpahkan perkaranya adalah Muh. Arif Setiawan yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, serta Dani M. Nur Salam yang merupakan tenaga ahli Gubernur Riau.
Setelah pelimpahan perkara tersebut, tim JPU KPK kini menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang perdana dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
“KPK mengajak masyarakat untuk mengikuti perkembangan perkara ini dan mencermati fakta-fakta yang akan terungkap dalam proses persidangan nanti,” tutup Budi. (Dairul)