Gubernur Abdul Wahid Tegaskan Pemprov Riau Launching Satgas PHK untuk Lindungi Hak Pekerja

0 156

DERAKPOST.COM – Belakangan kian marak adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sejumlah perusahaan. Hal tak terkecuali di Provinsi Riau. Maka dengan resmi sudah  membentuk halnya Satuan Tugas (Satgas) PHK tersebut, sebagai solusinya mengurai persoalan ketenagakerjaan.

Pembentukan Satgas PHK Riau, langsung dilakukan oleh Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid dengan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bersama Pangdam XXIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo di Halaman Kantor Gubernur, Jalan Sudirman pada hari (15/10/2025). Yaitu agenda Apel Kebangsaan Pekerja Buruh dan Launching Satgas PHK.

Di kesempatan itu, Gubernur Abdul Wahid mengatakan, Pemprov Riau megelar Apel Kebangsaan Pekerja Buruh dan Launching Satgas PHK. Peluncuran Satgas PHK Riau hari ini tentu melihat beberapa fenomena, bahwasa ada PHK, yang tanpa ada sebab. Hal itu, menjadi perhatian serius didalam masa kepemimpinannya. Tentu ingin cari solusi terbaik.

“Peluncuran Satgas PHK Riau ini, melihat beberapa fenomena PHK buruh/pekerja di daerah ini. Kita, tentu ingin mencari solusi dari persoalan yang ada. Memang banyak tekanan ekonomi dan juga persolaan yang dihadapi dunia usaha. Tapi, kita juga ingin melindungi hak buruh/pekerja dengan tak mengabaikan pelaku usaha,” ungkap Ketua DPW PKB Riau.

Lebih lanjut, disebutkan mantan anggota DPRD Riau ini, kalau pembentukan Satgas merupakan bentuk komitmen pemerintah, aparat dan dunia usaha untuk hadir cepat, bekerja tepat, bahkan bertindak adil dalam  melindungi buruh/pekerja dan hal menjaga stabilitas ekonomi di daerah Bumi Lancang Kuning. Satgas PHK bentuk dari kehadiran ditengah rakyat.

“Karena bagi kita pemerintah, bahwasanya kesejahteraan buruh/pekerja bukan hanya urusan ekonomi, tetapi juga bentuk urusan kemanusiaan dan keadilan sosial,” ungkap mantan anggota DPR RI ini. Atas persoalan itu, ia menginginkan ada kolaborasi antara semua komponen masyarakat mengatasi persoalan. Sehingga nantinya bisa tercapai yang kondusif.

Kesempatan itu Abdul Wahid mengatakan, untuk keberadaan dari Posko Satgas PHK ini dipusatkan yaitu Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans). Ini sambungnya, untuk dapat mempermudah langkah komunikasi dialami buruh/pekerja tersebut. Tapi, yang utama itu keberadaan Satgas PHK dibentuk adalah dengan dapat mencari solusi.

“Pembentukan Satgas PHK yang bertujuan memperkuat langkah pemerintah diaalam menangani kasus PHK secara cepat, tepat, dan berkeadilan. Karena itu Satgas PHK ini berfungsi sebagai wadah koordinasi serta pengawasan, agar berjalan sesuai dengan adanya ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku. Satgas bertugas melakukan mediasi antara pekerja sama perusahaan,” ujar gubernur.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyebut, bahwasa keberadaan Satgas PHK Riau untuk hal mengakomodir seluruh permasalahannya ketenagakerjaan dari perusahaan-perusahaan yang dengan  memberhentikan maupun melakukan PHK karyawan tanpa sebab. Maka hal demikian itu diakomodir dan dilakukan langkah yaitu asesmennya.

Pangdam XXIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo menyambut positif langkah dengan dibentuknya Satgas PHK tersebut. Tentunya ini diharap keberadaan itu mengatasi persoalan ketenagakerjaan di Riau. “Ini langkah yang baik dan positif, yang diinisiasi oleh pemerintah. Sehingga persoalan masyarakat terkait PHK itu bisa teratasi,” ujarnya. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.