Gerebek Laboratorium Mini Narkoba Di Apartemen Mewah, Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Dua Tersangka

0 83

DERAKPOST.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Dimana berhasil mengungkap dua kasus besar, salah satunya pada penggerebekan Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika berada beroperasi di Apartemen Kawasan Harbour Bay, Kota Batam, pada hari Kamis (5/6/2025).

Hal itu disampaikan Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., dan didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin, A.Md., S.H., Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Gokma Uliate Sitompul, S.H., S.I.K., serta Plh. Kabidhumas Polda Kepri AKP Tigor Sidabariba, S.H.

Kesempatan tersebut, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwasa penggerebekan itu dilakukan pada 26 Mei 2025. Disebutkan dia, dari didalam kamar apartemen di lantai 12, yang petugas juga menemukan 4.839 butir ekstasi berbagai warna dan merek, 3.266,45 gram serbuk ketamine dan 415 botol cairan ketamine HCL, 182,65 gram sabu, 405,8 gram happy water dan 454 butir happy five, 1.309 pcs liquid cair mengandung etomidate, ratusan alat laboratorium, kemasan, bahkan bahan produksi lainnya

“Hasil pemeriksaan sementara itu didapat bahwa pelaku TZ, yang telah menjalankan kegiatan ini selama kurang lebih dua bulan secara mandiri (pelaku tunggal), dengan fokus meracik zat yang termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, adapun bahan yang diolah saat ini adalah ketamine dan etomidate, kemudian jenis narkoba yang ditemukan dalam kasus ini meliputi sabu, inex, dan happy water, yang diperoleh langsung dari rekannya berinisial S, yang saat ini masih proses pengejaran petugas,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, sebut dia, seluruh barang bukti narkotika tersebut rencana akan dijual di luar wilayah Pulau Batam. Namun demikian, tersangka masih belum mengetahui secara pasti akan dijual ke pulau mana dan kepada siapa. Hingga sekarang ini, tersangka masih dalam tahap mencari calon pembeli. Namun, narkotika jenis sabu, tersangka itu menyatakan tidak ada menjualnya karena sabu tersebut akan digunakan sendiri.

“Adapun harga ditawarkan oleh tersangka untuk hal masing-masing jenis narkotika adalah sebagai berikut: pil ekstasi dijual seharga Rp500.000 per butir, pil Happy Five seharga Rp200.000 per butir, Happy Water seharga Rp2.000.000 per gram, cairan (liquid) seharga Rp1.800.000 per pcs, dan serbuk Keytamin seharga Rp2.000.000 per gram,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan dia, bahwa dalam hal ini pelanggaran yang berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan, ditemukan pula vitamin cair yang tersangka tuangkan ke dalam piring, lalu itu dipanaskan dalam oven pada suhu tertentu hingga berubah menjadi bubuk. Seluruh aktivitas pelaku itu belum ada sepenuhnya berhasil terlaksana karena masih menunggu halnya peran dari tersangka lain berinisial S.

Namun, ungkap dia, sebagian barang bukti yang telah sempat diedarkan, dan seorang tersangka lainnya itu diketahui telah empat kali mengirim barang tersebut ke Jakarta.
Kemudian, hal untuk tersangka lainnya, DS, yang diamankan pada tanggal 3 Juni 2025 di Kota Batam. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 236 bungkus Liquid Vape, mengandung zat berbahaya, 1 unit mobil, serta perangkat komunikasi yang digunakan untuk transaksi. (Afrizal)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.