Gempur Minta APH Usut Dugaan Persekongkolan Jahat Tender Proyek di Dishub Kota Pekanbaru

0 104

DERAKPOST.COM – Diminta, pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan kerja sama untuk memberantas kongkalikong alias persekongkolan dalam tender pengadaan barang dan jasa di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD LSM Gerakan Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) Riau, Hasanul Arifin, kepada wartawan. “KPK dan KPPU diharap juga mengungkap berbagai modus serta metode persekongkolan koruptif di Dishub Kota Pekanbaru,” ungkap Hasanul Arifin.

Sebab kata Hasanul Arifin, sebelumnya Kepala Dishub Yuliarso itu juga terseret beberapa kasus korupsi. Apalagi dugaan permainan uang hasil parkir yang di kota Pekanbaru ini tidak jelas dan transparan. Lanjut, tujuan dari pengadaan barang dan jasa di sektor pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah.

“Berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018 tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu ; Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia serta Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif dan mendorong pemerataan ekonomi,” lanjutnya dikutip keterangan tertulisnya.

Namun pengertian dan tujuan dari pengadaan barang dan jasa tersebut kata ketua yang kerap melaporkan Korupsi pejabat di Riau ini, “kerap masih dijadikan ajang manfaat oleh beberapa oknum di tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mencari keuntungan pribadi ataupun bersama-sama dengan sejumlah pola dan indikasi modus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa”.

Menurutnya hal tersebut diduga terjadi pada belanja pengadaan barang dan jasa pemerintah daerak Kota Pekanbaru pada OPD Dinas Perhubungan (Dishub).

“Dari hasil pemantauan kami pada tahun anggaran 2024 ada 159 Total Paket Kontrak termasuk paket toko daring senilai Total Kontrak Rp. 35.944.907.082 dilaksanakan oleh beberapa penyedia saja. Seperti Penyedia CV Berkah Raziqi Utama lebih kurang 25 paket dengan nilai kontrak kurang lebih sebesar lebih dari Rp 2.2 miliar. Dari bermacam paket diantaranya paket belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan, paket belanja alat / bahan untuk kegiatan kantor alat listrik (isolasi, klaim 10,12,kabel NVA 4 mm, terminal dan stick grounding, rel panel, klem wedge),” katanya.

“Selanjutnya pada paket perawatan daun dan tiang rambu,paket pemasangan marka zoss,paket belanja sewa kendaraan bermotor angkutan barang, paket tiang DaN 100,paket cetak blangko spjk dan formulir, paket racun api, paket tiang ornament HH, paket cetak berita acara pemeriksaan dan blanko kwitansi juga paket lampu box,” ulasnya.

“Selanjutnya kerja pada CV Bangun Maju Perdana lebih kurang ada tercatat sebanyak 12 paket dengan nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp 6 miliar untuk melaksanakan pekerjaan diantaranya, paket 7, lampu LHE senilai RP 1.960.000.000 dengan metode pemilihan e-purchasing, paket belanja bahan untuk kegiatan kantor-alat listrik (kontaktor 100A), paket perawatan modul program MP8, paket belanja modal alat rumah tangga lainnya(home Use), paket pemasangan marka ZOSS,paket belanja pemeliharaan rambu-rambu lalu lintas darat dan rambu-rambu lalu lintas lainya senilai p 1.451.689.600,” katanya.

Kemudian ulas Hasanul Arifin, “pada paket box panel, paket kap hijau, paket time switch,paket kontaktor 100A) dan paket fitting gantung”. Kontak dengan CV Maju Perdana Jaya lanjut Hasanul Arifin, lebih kurang 15 paket dengan nilai kontrak lebih kurang sebesar Rp  2 miliar lebih dan CV Kedai Agung  lebih kurang 13 paket dengan nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp 1,5 miliar.

“Dimana masing-masing penyedia juga melakukan pekerjaan dengan paket yang tidak jauh berbeda dengan penyedia lainnya,” katanya kecewa dengan penegak hukum di Pekanbaru terkesan tidak mau mengusut kasu di Dihub tersebut.

Oleh karena itu menurut Hasanul Arifin, “ada dugaan persekongkolan vertikal dalam pengadan barang dan jasa pada dinas perhubungan ini diduga kerap terjadi persaingan tidak sehat yang melibatkan pejabat terkait  dimana diduga pengguna dalam hal ini pejabat terkait di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, bersama pelaku usaha melakukan bagi-bagi proyek”.

Patut kita duga pejabat terkait telah membuka celah dugaan indikasi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pengadaan barang dan jasa pada Dinas ini, “mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, sampai implementasi pelaksanaan”.

Untuk itu guna membuka perihal dugaan ini menjadi lurus dan tidak bias berkembang dengan berbagai asumsi negatif terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari pajak masyarakat ini Hasanul Arifin, mengancam akan segera melakukan aksi unjuk rasa dan meminta lembaga penegak hukum (APH) seperti KPK dan Kejati Riau melakukan penyidikan dan penyelidikan dengan memanggil  pejabat terkait.

“Selayaknya APH memintai keterangan PA, PPK, PPTK serta perusahaan penyedia,” katanya.

Karena beber Hasanul Arifin, “kerap terjadi dugaan persekokolan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah terutama di pemerintah daerah berujung saling menguntungkan sesama kroni dari masing-masing pihak”.

Hal inipun dapat diketahui dari histori pemberitaan di banyak media di Riau,’ pungkasnya. Terkait ini dikonfrmasi pada Sunarko yang merupakan Plt Kadishub dan juga sebagai Sekretaris, yakni melalui nomor WhatsApp 0823-8557-XXXX. Ternyata pejabat inipun tidak merespon dengan memberikan hak jawab.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.