DERAKPOST.COM – Bupati Pelalawan H Zukri Misran membebas tugaskan atau menonaktifkan untuk sementara Joko Sutiardi, ST selaku Kepala Dinas PUPR, Joko Sutiardi, ST. Langkah ini ditempuh mempermudah proses prihal yang lagi viral terkait dirinya.
Pengnonaktifkan ini dibenarkan Kepala BKPSDM Kabupaten Pelalawan, Darlis kepada wartawan. Dia menyampaikan, langkah yang diambil oleh pemerintah daerah ini menyikapi kasus viral yang melanda Kadis PUPR. Bupati Pelalawan ini sudah terbitkan surat pemberhentian sementara terhadap jabatannya.
“Inikan hanya bersifat pemberhentian sementara, waktu untuk proses kasus viral berkembang di tengah masyarakat yang melanda Kadis PUPR,” ujar Darlis, Jumat (14/7/2023). Katanya, dilakukan ini memudahkan proses pemeriksaan mencari kebenaran kasus viral saat ini berkembang di tengah masyarakat, dan Pemkab Pelalawan membentuk tim.
Dikatakan dia, tim ini diketuai langsung Sekretaris Daerah Pelalawan. Tim kata dia, sebetulnya itu sudah bekerja sejak hari Rabu kemarin, atau beberapa hari setelah viral kasus yang melanda Kadis PUPR. Tim sudah menghubungi Kadis by phone. Hanya saja, hal memastikan kebenaran serta keabsahan informasi, maka tim ini memanggil langsung yang bersangkutan.
“Nah hari ini yang bersangkutan siap memenuhi panggilan, serta bersedia memberikan keterangan,” ujarnya. Ia berharap pada masyarakat untuk tak serta merta mempercayai informasi yang sedang beredar secara sepihak. Dan berharap masyarakat cerdas, tak mencerna informasi berkembang saat ini secara mentah-mentah. **Fbs/Rul