DERAKPOST.COM – Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan mantan Perdana Menteri Najib Razak bersalah atas seluruh dakwaan dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Najib dijatuhi hukuman 15 tahun penjara disertai denda sebesar 11,4 miliar ringgit Malaysia, atau setara sekitar Rp 47,1 miliar.
Dikutip dari laman Beritasatu. Majelis hakim menyatakan Najib terbukti melakukan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan serta 21 dakwaan pencucian uang. Perkara tersebut melibatkan dana lebih dari 2,2 miliar ringgit atau sekitar US$ 544 juta.
Dilaporkan Xinhua, putusan ini menutup rangkaian proses hukum yang berlangsung lebih dari 7 tahun sejak penyelidikan kasus 1MDB bergulir. Hakim Pengadilan Tinggi Collin Lawrence Sequerah menyampaikan vonis setelah melalui persidangan panjang dengan puluhan saksi dan alat bukti.
Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai Najib secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai perdana menteri untuk menguasai dan mengalihkan dana 1MDB. Uang tersebut kemudian ditelusuri mengalir melalui berbagai transaksi yang dikategorikan sebagai pencucian uang.
Kasus 1MDB merupakan salah satu skandal keuangan terbesar di Malaysia dan menjadi sorotan internasional. Skandal ini turut berkontribusi pada kekalahan koalisi yang dipimpin Najib dalam pemilihan umum 2018.
Saat ini, Najib Razak telah lebih dahulu menjalani hukuman penjara di Lapas Kajang terkait perkara terpisah, yakni kasus SRC International. Pengadilan belum mengumumkan putusan hukuman tambahan dalam perkara 1MDB tersebut.