Gegara Kasus Korupsi Proyek Lintasan Atletik di Riau, Kejari Kuansing Tahan Pejabat Bank BUMN Ditahan

0 339

 

DERAKPOST.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), menahan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan lintasan atletik Staidun Utama Sport Center, Kamis (21/12/2023).

Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, satu orang tersangka yang ditahan, berinisial AF yang merupakan salah satu pejabat di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Tersangka AF merupakan Kepala Bagian Medium Bisnis BRI Kanwil Medan. Yang bersangkutan juga mantan Kepala Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru tahun 2020-2021,” sebut Bambang.

Dikutip dari Kompas.com. Tim penyidik Pidana Khusus Kejari Kuansing, memeriksa AF sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada pembangunan lintasan atletik oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kuansing..Dari hasil pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan AF sebagai tersangka.

“AF sebagai Kepala Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru tahun 2020-2021, menyetujui dan menerbitkan Jaminan Pelaksanaan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro Niaga, pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan lintasan atletik di stadion Kuansing, dengan pagu anggaran Rp 8.579.579.000, yang tidak dapat dicairkan karena diduga fiktif,” kata Bambang. Akibatnya, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 428.978.950.

Penetapan AF sebagai tersangka, kata dia, setelah memenuhi dua alat bukti. AF dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Kata Bambang, tersangka AF kini telah ditahan 20 hari kedepan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing. (Fad)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.