Gagal Dimediasi PN Bangkinang, Petani Koppsa-M Siap Hadapi Gugatan Dilakukan oleh PTPN IV Regional III

0 170

 

DERAKPOST.COM – Puluhan petani, yang tergabung pada Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur, (Koppsa-M), hadir langsung saat pelaksanaan mediasi, yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Bangkinang, Selasa (15/10/2024)

Kehadiran tersebut, terkait adanya gugatan dilakukan PTPN IV Regional III, terhadap para petani Koppsa-M, yakni tuduhan hal utang sebesar Rp140 miliar ini, dengan dalil biaya pembangunan kebun kelapa sawit itu yang dilimpahkan sepenuhnya pada pihak petani Koppsa-M.

Namun jalannya mediasi dipimpin majelis hakim PN Bangkinang, Amori, hal itu tidak menemui titik temu dan dinyatakan gagal.

Menanggapi adanya persoalan ini, Ketua Koppsa-M, Nusirwan mengatakan, pihak koperasi selama ini tak mempersoalkan terkait tagihan utang yang di tujukan, oleh PTPN IV Regional III sebesar Rp140 miliar itu, asalkan pihak PTPN ini terlebih dahulu dapat melakukan audit keuangan, agronomi dan aset.

“Dari awal kita sudah katakan, kita ingin ada di lakukan audit, sehingga persoalan ini jelas, sebenarnya berapa biaya yang di timbulkan dari hasil pembangunan kebun kelapa sawit milik para petani, ” ungkap Nusirwan.

Mantan karyawan PTPN tersebut juga menilai, melalui hasil audit yang di lakukan, baru di ketahui berapa besar keuangan negara yang di berikan untuk pembangunan kebun kelapa sawit milik para petani.

“Nah, nanti dari hasil audit itu, baru di ketahui seberapa besar keuangan negara yang di berikan untuk biaya pembangunan kelapa sawit milik para petani kita,” ujarnya menerangkan.

Dalam mediasi yang di lakukan juga terdapat tawaran dari pihak PTPN IV Regional III, terkait solusi yang di nilai sangar relevan di lakukan.

“Tadi ada tawaran dari pihak mereka, terkait kemungkinan besar PTPN juga akan melakukan audit, sesuai dengan tuntutan kita, dan hal ini relevan, dengan kemauan kita selama ini, ” tambahnya lagi.

Kesempatan itu, ia mengatakan, tangan mencincang, bahu memikul. Artinya, siapapun yang terlibat dipergumulan angka Rp140 miliar tersebut harus siap bertanggung jawab. Sambungnya, ini bukan tentang adu kekuatan, juga bukan tentang adu kepentingan. Tetapi ini tentang tangisan 825 jiwa masyarakat yang terdzolimi selama 21 tahun.

Sementara itu kuasa hukum Koppsa-M, Armilis mengatakan, sudah memiliki kesiapan, bedasarkan fakta fakta yang ada, jika memang hal ini berlanjut ke proses hukum.

“Intinya kita sudah siap, jika memang persoalan ini akan melalui proses hukum di persidangan, dengan bukti bukti dan fakta fakta yang saat ini sudah ada dengan kita, ” tegasnya.

Armilis menegaskan, memang harus di lakukan audit keuangan, agronomi dan aset, sehingga dapat di ketahui berapa besaran utang yang harus di bayar oleh pihak koperasi. (Takim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.